Waspada Pinjam “Bendera” Lelang Proyek Puskesmas Bunguran Selatan

0
987
GEDUNG Mahkamah Agung di Jakarta (foto istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Panitia Lelang Proyek Pembangunan Puskesmas Bunguran Selatan, senilai Rp5,1 milyar yang tayang pada 18 Juni 2020, harus waspada terhadap praktek pinjam meminjam “bendera” perusahaan. Yang lazim dilakukan oknum rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Karena pinjam meminjam itu, ternyata dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera”, supaya dapat proyek pemerintah termasuk kategori pidana, baik peminjam maupun meminjam,” ungkap Hakim Agung RI Gazalba Saleh di acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower Jakarta, dilansir dari tribunnews.com, Jumat 1 Desember 2017.

Maka, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahannya. Akhirnya berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan di sini. Jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan harus pinjam “bendera.” Ujungnya penjara. Padahal untung hanya 20-30 persen,” ulangnya dihadapan 200 peserta di acara temu nasional tersebut.

Sementara pinjam “bendera” merupakan istilah populer menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan badan usaha orang lain. Yang telah memiliki pengalaman pada proyek diincar untuk dikerjakan perusahaan sendiri, belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha tidak bonafid, namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa, agar seolah-olah sesuai norma aturan atau hukum. Namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran.

Jadi dengan statmen Hakim Agung RI itu, hendaknya Panitia Lelang Proyek Pembangunan Puskesmas Bunguran Selatan, lebih selektif memenangkan perusahaan rekanan. Jangan sampai memenangkan rekanan jelas meminjam “bendera” perusahaan orang lain. Atau jangan kembali, proyek itu batal lelang. Bakal terganggu pembangunan infrastruktur kesehatan masyarakat Bunguran Selatan tersebut. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini