BATAM, KABARTERKINI.co.id – Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Surayadi Sembiring, Kasi Intel Kejari Natuna Maiman Limbong menghadiri Sosialisasi Penanganan Ekstradisi. Sosialisasi berlangsung di Kantor Kejari Batam, Selasa 19 September kemarin.
“Sosialisasi Penanganan Ekstradisi sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018. Jadi Sosialisasi ini penting dihadiri,” kata Maiman melalui keterangan tertulis, Selasa 26 September 2023.
Dalam giat Sosialisasi, pejabat yang dekat dengan awak media itu tidak sendiri, ia didampingi antara lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Natuna Rein Lesmana Musri dan Kepala Sub Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Natuna Hotma Tarulina.
“Pemberi materi dalam Sosialisasi kemarin, yakni Kepala Sub Bagian Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antar Negara, Ibu Fiyulia Hartini Putri,” kata Maiman sambil menambahkan, sesuai Teknik
Penanganan Ekstradisi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 tentang Penanganan Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada pemerintah negara lain, atau sebaliknya.
“Penanganannya dari administrasi, pelaporan serta pembiayaan. Tahapannya terdiri dari pendampingan, pencarian buron pelaku kejahatan, pengajuan permintaan dan pelaksanaan ekstradisi,” kata Maiman mengakhiri. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id