NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kasatreskrim Polres Natuna AKP Aprydoni beserta jajaran menangkap pelaku pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur. Penangkapan berlangsung pada awal Desember 2023 kemarin.
“Pelaku berinisial B, usia 48 tahun. Berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu masjid di Natuna,” kata Aprydoni saat menggelar konferensi pers di ruang serbaguna Markas Polres Natuna, Jumat 5 Januari 2024.
Penangkapan pelaku, sambungnya, berdasarkan laporan keluarga korban. Dengan laporan itu, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP.
“Keluarga korban curiga, saudaranya tidak pulang dari ngaji. Saat dicari, ditemukan korban sedang berduaan dengan pelaku di kamar mandi di salah satu masjid,” kata Aprydoni.
Hasil pengembangan, menurutnya, pelaku melakukan pencabulan sejak 2021 silam. Awal melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.
“Kini pelaku di tersangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3. Dengan ancaman, minimal 7 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Aprydoni.
Sementara barang bukti berhasil diamankan pihaknya, yakni: pakaian digunakan pelaku dan korban, surat keterangan korban masih dibawah umur, serta hasil visum dari rumah sakit.
“Karena berkas pemeriksaan telah rampung, kasus pencabulan anak dibawah umur ini akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna,” kata Perwira Kepolisian balok dua emas itu, mengakhiri. (*iwan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id