Wabup Lingga Buka Secara Resmi Rakor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri

0
818

Kabarterkini.co.id, Lingga – Wakil Bupati Lingga M. Nizar membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri. Rakor dihadiri Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Lingga ini dibuka secara resmi di Hotel Prima Inn Dabo Singkep, Selasa 18 Februari 2020.

Tampak hadir dalam acara, antara lain, Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri Syarmadani, Sekretaris Bakesbangpol Kepulauan Riau Amril A. Gani, Kepala Bakesbangpol Lingga H. Armia, perwakilan Danlanal Dabo Singkep Kapten Laut (P) Kardiono, Danramil 04/Dabo Singkep Kapten (Arm) Ismarli Koto, dan Kasat Intelkam Polres Lingga AKP Prekdi Pakpahan.

“Saya sangat apresiasi Baskebangpol Lingga melaksanakan acara ini, dalam momen mendekati Pilkada Lingga 2020,” sambutan M. Nizar. “Jangan momen pesta demokrasi itu, terjadi hal-hal tidak di inginkan ditengah-tengah masyarakat.”

Jadi, orang dua di kabupaten Bunda Tanah Melayu itu, setuju dalam acara di undang forum-forum yang sudah dibentuk, dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Di ajak rembuk bersama, tentang ekonomi maupun politik. Karena tidak sedikit persoalan ekonomi dibawa ke politik. Kemudian berimbas ke persoalan ras, suku dan agama.

“Saya berharap kepada peserta untuk mengikuti sampai selesai, barangkali ada pemikiran dari narasumber bisa diterima,” kata M. Nizar. “Intinya, kita harus sukseskan Pilkada Lingga 2020, berjalan tertib, aman dan lancar”

SUASANA acara pembukaan

Sekretaris Bakesbangpol Lingga Yulizar dalam laporan mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Rakor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, yaitu: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan 09 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Umat Beragama Dan Penyediaan Rumah Ibadah, Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Daerah, serta Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Daerah.

“Maksud dari kegiatan adalah agar terlaksana Rakor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Tahun 2020,” ungkap ketua pelaksana kegiatan itu. “Dengan tujuan, terwujud ketentraman dan ketertiban ditengah masyarakat.”

Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri Syarmadani sebagai narasumber memaparkan, kegiatan ini sebagai penguatan ideologi Pancasila melalui pembentukan dan peningkatan kinerja Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK). Peningkatan kesadaran bela negara di daerah. Pembentukan dan pemberdayaan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Pemantapan program nasional melalui pelaksanaan gerakan Indonesia bersatu.

Dengan cara, pengembangan dan peningkatan indek demokrasi Indonesia. Pelaksanaan pendidikan politik dan budaya. Pemantauan dan pelaporan perkembangan politik di daerah melalui pemetaan situasi politik. Pengembangan dan peningkatan indeks demokrasi Indonesia. Dukungan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kepri Amril A. Gani dalam materinya, menyampaikan FPK memiliki tugas menjaring aspirasi masyarakat, menyelenggarakan forum dialog, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan pembauran, serta merumuskan rekomendasi.

Tujuan, tercipta iklim kondusif yang memungkinkan adanya perubahan sikap agar menerima kemajemukan masyarakat dalam wilayah NKRI. Dengan isu terkini yang dapat merusak kedaulatan negara, seperti: Kerajaan Seribu Tahun, Laut Natuna ingin di kuasai China, virus Corona dan WNI dari China yang dikarantina di Natuna, masalah pendirian rumah ibadah, penyebaran hoax, paham radikalisme, separatisme dan narkotika. (*djoni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini