
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti beserta jajarannya mengamankan Kades dan Sekdes Matak. Karena diduga kedua oknum pejabat desa dibawah naungan Kecamatan Palmatak itu, telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Matak 2019.
“Kini kedua oknum kita tahan, karena telah melakukan dugaan markup atau penggelembungan anggaran sejumlah kegiatan didesanya,” kata Syafrudin saat menggelar konferensi pers di halaman depan markasnya, Senin 27 Desember 2021.
Konferensi pers dihalaman depan markasnya, perwira Kepolisian melati dua emas itu tidak ingin terjadi kerumunan massa. Sehingga dalam konferensi pers tetap mentaati protokol kesehatan, demi antisipasi penyebaran Covid-19.
Sementara dugaan penggelembungan anggaran kegiatan, sambung Syafrudin, hasil dari penyelidikan tim-nya. Yang diperkuat dari sejumlah alat bukti serta saksi-saksi. Dengan kerugian negara atau APBDes 2019 sekitar Rp200 juta.
“Terjadi dugaan markup anggaran, mengingat kedua oknum melaksanakan sejumlah kegiatan tidak mengikuti prosedur telah ditentukan. Dengan penahanan ini, perdana kasus tindak pidana korupsi kita ungkap,” pungkasnya. (*sarnilam)