TUMBAL KASUS RUMAH DEWAN

0
970
Kasus tunjangan perumahan Dewan, tidak sebanding dugaan korupsi pembangunan proyek Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1 A pada 2009. Pembangunan rumah Dewan, salah satu paket proyek kawasan Natuna Gerbang Utaraku.

 

NATUNA, KABARTERKINI.co.id –Beberapa bulan belakangan ini, sejumlah pejabat Natuna merasa rungsing. Mereka rungsing, karena harus pulang – pergi ke Kota Tanjungpinang, Ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Mereka berkunjung menggunakan pesawat udara, bukan hendak ke kantor pemerintahan provinsi, melainkan memenuhi surat panggilan Kejaksaan Tinggi Kepri. Pejabat yang selalu memenuhi surat panggilan Kejaksaan, yaitu : Bupati Natuna Ilyas Sabli, Wakil Bupati Natuna Imalko Ismail, Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon hingga sejumlah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Natuna.

Rupanya, bukan hanya pejabat eksekutif memenuhi panggilan “surat cinta” Kejaksaan, juga dua puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna Periode 2009 – 2014 hingga Periode 2014 – 2019. “Iya, saya dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus 19 perumahan anggota Dewan yang tidak jauh dari Masjid Agung Natuna,” kata Ir Dwitra Gunawan (Berita Radar Kepri, Kamis 28 April 2016). “Saya dipanggil dan diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepri.”

Informasi diterima, Kejaksaan memanggil pejabat eksekutif dan legislatif Natuna untuk dimintai keterangan terhadap dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan. Padahal perumahan wakil rakyat itu telah lama selesai dibangun, tapi tidak pernah ditempati. “Setelah melalui penyelidikan, akhirnya tim penyidik menemukan tindakan melawan hukum dalam penggunaan APBD Natuna sekitar Rp2 miliar pada 2011,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana Widiastono (Berita Tribunnews.Com). “Tapi kita belum menetapkan tersangkanya, karena masih menunggu audit BPKP.”

Surat Kabar Umum Info Nusantara Edisi 274 Minggu I Februari 2010, pernah menulis tentang proyek pembangunan perumahan Dewan. Tulisan sekitar tujuh tahun lalu, mengungkap perumahan Dewan berada di Jalan Puak, Kecamatan Bunguran Timur itu tidak bisa ditempati, karena belum terbangun infrastruktur dasar, seperti akses jalan, drainase, taman, pagar, air dan listrik. Sehingga perumahan baru selesai beberapa bulan lalu menjadi sia-sia.

Sedangkan anggaran dipergunakan membangun senilai satu milyar rupiah per-unitnya. “Saya heran, kenapa perumahan itu tidak dihuni,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ranai Arief Muliawan SH, ketika melaksanakan sosialisasi tentang hukum diruang paripurna DPRD Natuna, Rabu dua pekan lalu.

Jika belum tersedia listrik atau air, kata Arief, hanya sebuah alasan anggota Dewan saja tidak mau menempati. Padahal anggaran pembangunannya cukup besar. “Jadi pembangunan itu mubazir, sebuah kebijakan salah,” katanya. “Kebijakan salah termasuk korupsi, nanti bisa dicari siapa diuntungkan.”

Di Peraturan Daerah Natuna Nomor 26 Tahun 2006, pembangunan perumahan Dewan termasuk salah satu dari belasan paket proyek kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A. Mega proyek itu dilaksanakan sistem tahun jamak, dan menggunakan uang rakyat Natuna (APBD-red), dengan pagu dana sekitar Rp397,308 milyar. Rinciannya, pembangunan tahap 1A terdiri dari : pembangunan masjid Agung Natuna, asrama haji, gedung pertemuan, gedung pendidikan, gedung komersil, kampus STAI, perumahaan Dewan serta infrastruktur dasar tahap satu.

Sementara pembangunan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1B akan dilaksanakan, yaitu : pembangunan pusat perdagangan dan terminal, menara masjid, masjid pantai, kampus maritim dan perminyakan, GOR (Gedung Olah Raga), asrama STAI, balai daerah, wisma tamu, rumah jabatan bupati, wakil bupati dan unsur muspida, serta infrastrukur tahap dua.

Dalam pembangunan tahap 1B pagu dananya sekitar Rp372,691 milyar. Sehingga pembangunan mega proyek dikabupaten tidak memiliki RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) atau RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) ini direncanakan menghabiskan uang rakyat Natuna sekitar Rp781,225 milyar.

Jika ditela’ah dengan seksama, ada perbedaan antara Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 dengan surat revisi dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Natuna pada 11 November 2009. Surat ditanda tangani oleh Kepala Dinas PU Natuna Minwardi itu ditujukan kepada Bupati Natuna Cq Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Natuna. Y

Yang berisi : permohonan permintaan revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang kegiatan tahun jamak pembangunan Natuna Gerbang Utaraku. Surat revisi kegiatan dari Dinas PU itu telah ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kepala Bappeda dan PM, serta Kepala Bagian Pembangunan Setda Natuna.

Didalam lembaran kedua, tercantum peraturan daerah tanpa nomor dengan tahun 2009. Disana tercatat sampai lembaran ke-tiga tentang peraturan dan undang-undang pemerintah pusat dan daerah, supaya memperkuat revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006. Diselingi perkataan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan fasilitas umum memadai (masyarakat mana?-red).

Di lembaran ke-empat, diputuskan tentang revisi pembangunan Natuna Gerbang Utaraku. Semula dilaksanakan kegiatan mega proyek tahun jamak itu dengan mengikat dana APBD dalam masa tiga tahun (2007-2009), berubah persis ‘power rangers’ menjadi empat tahun (2007-2010).

Celakanya, perubahan terjadi bukan saja pada tahunnya, disana tertulis juga perubahan pekerjaan tahap 1B. Semula akan melaksanakan pembangunan pusat perdagangan dan terminal, menara masjid, masjid pantai, kampus maritim dan perminyakan, GOR, asrama STAI, balai daerah, wisma tamu, rumah jabatan bupati, wakil bupati dan unsur muspida, serta infrastruktur tahap dua.

Direvisi menjadi penyelesaian pekerjaan tahap 1A, meliputi : pekerasan rigid pavetmen area parkir antara ring 154 dengan ring 185, termasuk konecting, pembangunan landscape (penanaman rumput gajah mini, hardscape plaza barat dan akses), pemasangan genset masjid, asrama STAI dan Wisma. Pelaksanaan pemasangan AC (pendingin udara-red) masjid, gedung serbaguna, diklat, komersil, ruang makan asrama haji, infrastruktur wisma dan STAI.

Dilanjutkan pekerjaan tahap 1B terdiri dari : pembangunan menara, pusat perdagangan dan terminal, GOR, perumahan bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, ketua DPRD, balai rakyat, wisma tamu, tempat genset, asrama STAI, masjid pantai, stadion sepakbola, site plan dan infrastruktur dasar tahap dua.

Terindikasi terjadi multi tafsir antara Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 dengan Peraturan Daerah “revisi” yang belum disahkan oleh legislatif maupun eksekutif. Karena peraturan daerah lama sudah tertulis dengan jelas tentang pembangunan perumahan DPRD beserta infrastruktur tahap satu.

Sedangkan dalam laporan Dinas PU ditulis, perumahan DPRD diganti namanya menjadi bangunan wisma. Dengan rincian, pembangunan wisma sebanyak 19 unit (belum termasuk 1 unit rumah Ketua DPRD Natuna-red), anggaran sekitar Rp19,991 milyar. Beberapa pekerjaan belum masuk dalam kontrak paket 1A dan akan dilaksanakan pada tahun berikutnya, yaitu : furniture, jalan poros wisma, pekerasan jalan, sistem drainase, elektrikal (power listrik (power house) dan panel LVMDP), mekanikal (air bersih (ruang pompa) dan pompa air bersih), serta bangunan wisma type A, B, C dan D.

Ditarik kesimpulan, beberapa jenis kegiatan menjadi menghilang, seperti kampus maritim dan perminyakan, serta perumahan unsur muspida. Sebuah pertanyaan besar sekali, apakah sama bangunan wisma dengan perumahan DPRD, kalau sama kenapa diubah namanya? Ketika Dinas PU menghilangkan beberapa jenis kegiatan, apakah telah mendapat legalitas dari pihak Dewan? “Kemarin, memang ada pekerjaan pembangunan SMK Maritim, sekarang kita buang,” kata Minwardi saat diwawancara didepan kantor Dispenda, akhir tahun lalu.

Yang pasti, akibat “niat kurang baik” dalam perencanaan, perumahan Dewan belum dapat digunakan. Seandainya terus dibiarkan, perlahan tapi pasti perumahan menghabiskan uang rakyat Natuna belasan milyar rupiah itu akan “rusak dan binasa.” Kenapa dikatakan tetap terbengkalai? Karena pelelangan pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1B sedang bermasalah. Kemarin didalam APBD-Perubahan 2009, mega proyek itu cuma dianggarkan Rp25 milyar, tetapi dengan “se-enaknya’” Dinas PU melelang menjadi Rp372 milyar. Dalam pelelangan, pemenang proyek pembangunan tahap 1B, siapa lagi kalau bukan kontraktor yang sama, yaitu PT Duta Graha Indah, dengan harga penawaran sekitar Rp356 milyar.

Hasil pemeriksaan dan uji petik dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 2009, terhadap pembangunan Wisma/Perumahan Pemerintah Daerah Tipe E (19 Unit) sekitar Rp21,331 milyar. Pembangunan wisma itu diperuntukan bagi perumahan anggota Dewan Natuna diperoleh data sebagai berikut :

Pelaksanaan pembangunan ruangan porte cochere, spesifikasi 6 x 4 dengan luas 24 meter persegi, dan ruangan tidur anak, spesifikasi 4 x 4 x 2 ruangan, dengan luas 32 meter persegi. Pelaksanaan pembangunan ruangan tamu, spesifikasi 4 x 4 dengan luas 16 meter persegi, dan ruangan kerja, spesifikasi 3 x 4, dengan luas 16 meter persegi.

Pelaksanaan pembangunan ruangan garasi, spesifikasi 6 x 6,2, dengan luas 37,2 meter persegi, dan ruangan makan, spesifikasi 3 x 4, dengan luas 12 meter persegi. Pelaksanaan pembangunan ruangan keluarga, spesifikasi 4 x 8, dengan luas 32 meter persegi dan spesifikasi 2 x 4,5, dengan luas 9 meter persegi.

Pelaksanaan pembangunan ruangan tidur utama, spesifikasi 4 x 4, dengan luas 16 meter persegi, dan ruangan mandi/wc, spesifikasi 2 x 2 x 2 ruangan, dengan luas 8 meter. Pelaksanaan pembangunan ruangan teras belakang, spesifikasi 2 x 4,5, dengan luas 9 meter persegi, dan ruangan teras depan, spesifikasi 2 x 2, dengan luas 4 meter persegi.

Pelaksanaan pembangunan ruangan dapur, spesifikasi 2,8 x 4, dengan luas 11,2 meter persegi, dan ruangan kamar mandi/wc pembantu, spesifikasi 2 x 2,4, dengan luas 2,4 meter persegi. Pelaksanaan pembangunan ruangan kamar tidur pembantu, spesifikasi 2 x 2,2 meter, dengan luas 4,4 meter persegi. Maka total keseluruhan pembangunan wisma per-unitnya, seluas 229,2 meter persegi. Dengan demikian pembangunan diperuntukan bagi perumahan dinas anggota Dewan Natuna itu melebihi luas maksimum diatur oleh peraturan berlaku. Karena kelebihannya seluas 75,2 meter persegi minimal menghabiskan keuangan daerah sekitar Rp6,998 milyar.

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, Pasal 5 meliputi, (a) ruangan kantor, (b) perlengkapan kantor, (c) rumah dinas dan (d) kendaraan dinas. Pasal 9 menyatakan bahwa rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (c) meliputi : (a) rumah jabatan, (b) rumah instansi/dinas dan (c) rumah pegawai.

Pada pasal 10 menyatakan bahwa rumah jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf (a) diperuntukan bagi pemangku jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, pimpinan DPRD provinsi, kabupaten dan kota, sekretaris daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 huruf B menyatakan bahwa rumah instansi/dinas untuk pejabat eselon II dan anggota DPRD, dengan ukuran luas maksimal 150 meter persegi untuk bangunan dan 350 meter persegi untuk tanahnya.

Jadi, kelebihan spesifikasi pembangunan perumahan Dewan dilaksanakan Diskimpraswil (Dinas PU-red) telah membebani keuangan daerah sekitar Rp6,998 milyar. Oleh karena itu, BPK-RI menilai konsultan perencana PT Astri Arena tidak mempedomani ketentuan berlaku dalam membuat perencanaan. Sementara Pengguna Anggaran Diskimpraswil tidak mempedomani ketentuan berlaku dalam proses perencanaan.

Atas temuan, Pemerintah Kabupaten Natuna menanggapi bahwa hal tersebut disebabkan kelalaian Diskimpraswil dalam pelaksanaan kegiatan. Kesalahan baru diketahui setelah tahap pembangunan berjalan 50 persen, dan tidak mungkin diadakan revisi kembali. Sementara BPK-RI merekomendasikan Bupati Natuna agar menegur Pengguna Anggaran Diskimpraswil supaya mempedomani ketentuan berlaku dalam proses perencanaan rumah dinas anggota Dewan. (*andi surya)  

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini