NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Boy Wijayanto Varianto menuturkan, sesuai Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan atau SIMONA Kemendagri, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus diajukan satu tahun penuh di APBD Murni. Jika dianggarkan 8 atau 10 bulan, lalu ditambah di APBD-Perubahan, jelas menabrak aturan.
“Pengajuan TPP masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Murni,” kata Boy pada KABARTERKINI.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat sore 11 Oktober 2024. “Kemudian disahkan bersama, antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Natuna.”
Jadi, sambung Ketua Generasi Muda FKPPI 3105/Natuna itu, tentang 208 P3K Natuna belum mendapat TPP, karena kelulusan mereka melewati penandatangan KUA dan PPAS APBD Murni 2024. Dengan jabaran, P3K Tenaga Kesehatan dan Teknis pada 14 Desember 2023, serta Tenaga Guru pada 22 Desember 2023.
“Sedangkan KUA dan PPAS APBD Murni 2024, di tandatangani Pak Bupati (Wan Siswandi) dan Pak Ketua DPRD Natuna (Daeng Amhar) pada 18 Agustus 2023,” kata Boy. “Artinya, kelulusan kawan-kawan P3K Natuna melewati penandatanganan tersebut.”
Sementara, menurut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna ini, TPP ASN, termasuk P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap Alokasi TPP dilakukan melalui Pembahasan KUA dan PPAS.
“Yang jelas setiap pengeluaran anggaran daerah harus memiliki dasar hukum,” kata Boy. “Mohon maaf pada 208 P3K Natuna, kami belum bisa mengakomodir TPP dalam APBD-P 2024, sebab pengumuman kelulusan mereka setelah proses persetujuan APBD Murni selesai.” (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id