NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki dan aliansi nelayan Natuna berkunjung ke Kantor Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Kamis 28 Januari 2020.
Dalam kunjungan itu, kedua wakil rakyat itu, bersama aliansi nelayan kabupaten kepulauan perbatasan ditengah negara Asean ini, ingin menyampaikan aspirasi menolak beroperasinya kapal cantrang di Laut Natuna Utara.
Karena dengan beroperasi kapal pukat hela di Laut Natuna Utara, bisa menggerus pendapatan nelayan tempatan, dan merusak bidota laut, seperti anak ikan dan terumbu karang. Sehingga Daeng Ganda dan Marzuki harus menyampaikan langsung aspirasi ini ke KKP RI, yang pembuat kebijakan beroperasinya kapal cantrang itu.
“Tadi saya, Pak Wakil Ketua I dan aliansi nelayan Natuna rapat koordinasi dengan Dirjen Perikanan Tangkap KKP,” ungkap Marzuki, melalui keterangan tertulis. “Kami minta KKP merevisi Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang legalnya penggunaan alat cantrang di Indonesia, khusus di Laut Natuna Utara.”
Apalagi, sambung politisi Partai Gerindra Natuna itu, KKP berencana mengirim kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara. Jelas kebijakan ini, bakal memicu konflik antar nelayan tempatan kedepannya.
“Saat rapat, kami sempat meminta perhatian KKP pada nelayan tradisional Natuna,” timpal Daeng Ganda. “Terutama bantuan peralatan tangkap ikan dan peralatan keselamatan nelayan Natuna.”
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi menjelaskan terkait Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang legalnya penggunaan alat cantrang di Indonesia. Menurutnya, meskipun Permen itu telah berlaku sejak 18 November 2020, tapi belum dikeluarkan izin resmi operasinya.
“Kita masih menunggu masukan dari masyarakat, terkhusus para nelayan,” kata Zaini. “Sebenarnya penolakan beroperasi kapal cantrang bukan hanya nelayan Natuna, nelayan Kepulauan Anambas juga.” (*andi surya)