ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kepulauan Anambas Muslim dengan tegas meminta Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar mempercepat pelantikan Pengganti Antar Waktu atau PAW anggota DPRD Kepulauan Anambas dari partainya. Karena anggota DPRD Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah tidak lagi menjadi anggota atau kader PAN.
“Yang bersangkutan telah mendaftar menjadi calon wakil rakyat dari partai lain, otomatis harus segera di ganti, agar tidak terjadi kekosongan di tubuh anggota DPRD Kepulauan Anambas dari PAN,” kata Muslim pada KABARTERKINI.co.id, Kamis 9 November 2023.
Prosedur PAW, sambungnya, telah dijalani partainya, dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1193 Tahun 2023 pada 26 Oktober 2023. Surat Keputusan itu berisi tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kepulauan Anambas dari PAN, antara Siti Bayu Khusnul Hatimah ke Imran.
“Kepada Sekwan Kepulauan Anambas (Jhon Aquaris Putra-red), kami minta di proses secepatnya. Kami paham prosedurnya, tapi jangan berlarut-larut dengan alasan Ketua Dewan tidak berada di tempat,” kata Muslim.
Sekwan Kepulauan Anambas Jhon Aquaris Putra dilansir dari salah satu media online mengatakan, tinggal menunggu disposisi Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar. Sementara beliau masih dinas luar daerah dari 1 November hingga 10 November 2023.
“Dalam agenda, kita akan menggelar rapat pimpinan Dewan pada 13 November ini. Dari hasil rapat, kembali akan digelar rapat Badan Musyawarah,” kata Jhon sambil menambahkan, Siti Bayu Khusnul Hatimah masih belum di nonaktifkan dari anggota DPRD Kepulauan Anambas, karena belum PAW. (*andriano)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id