NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Warga Kecamatan Bunguran Batubi, berinisial S tega menggarap alias menyetubuhi putri kandung, sebut namanya Bunga. Tidak tanggung-tanggung, petani berusia 41 tahun ini menggarap anak gadisnya masih berusia 14 tahun selama dua tahun.
“Kejadiannya dari 2021 hingga pertengahan 2023. Artinya saat Bunga berusia sekitar 12 tahun,” kata Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudy Prasetyo saat konferensi pers di aula markasnya, Kamis siang 25 Mei 2023.
Pelaku berinisial S melakukan perbuatan bejatnya, sambung Rudi, lantaran ditinggal kerja istrinya. Yang menjadi TKW di Arab Saudi. Diduga tidak mampu menahan syahwatnya, sehingga S menggarap putrinya sendiri, kini masih duduk di kelas 3 salah satu SMP di Natuna.
“Kasus ini terungkap, berawal dari laporan Kepala Dusun di salah satu desa di Bunguran Batubi pada 14 Mei kemarin. Selang sehari, jajaran Satreskrim Polres Natuna langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” kata Rudi.
Sementara, menurutnya, sang Kadus mendapat laporan dari RT, RW dan warga Bunguran Batubi. Sedangkan RT, RW dan warga Bunguran Batubi mengetahui dari ibu korban atas pengakuan Bunga.
“Atas perbuatannya, Bapak 3 orang anak itu diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milyar. Hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman. Berarti bisa sampai 20 tahun,” kata Rudi.
“Pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Terhadap si korban, saat ini sudah mendapat pendampingan hukum dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Natuna,” katanya lagi. (*budi)
Update selected news and breaking news every day from KABARTERKINI.co.id . Come join on Facebook and Instagram KABARTERKINI.co.id , or click the link https://www.kabarterkini.co.id