
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – RSUD Natuna mengeluarkan Surat Edaran Nomor 445/TU-RSUD/2021/7862 tentang Tarif Pemeriksaan RT-PCR dan Swab Antigen. Dari surat edaran di tandatangani direkturnya, Imam Syafari pada Kamis 19 Agustus 2021 itu disampaikan, tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp475.000, dan Swab Antigen sebesar Rp150.000.
Rupanya harga nasional, tarif pemeriksaan RT-PCR Natuna lebih murah. Karena Kementerian Kesehatan RI, dilansir dari kemenkes.go.id, Senin 16 Agustus 2021, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Jadi tarif pemeriksaan RT-PCR turun 45% dari sebelumnya. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN, tarif pemeriksaan RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Adapun daftar tarif pemeriksaan RT-PCR di ASEAN, sebagai berikut:
1. Thailand, kisaran Rp1.300.000 hingga Rp2.800.000.
2. Singapura, kisaran Rp1.600.000.
3. Filipina, kisaran Rp437.000 hingga Rp1.500.000.
4. Malaysia, kisaran Rp510.000.
5. Vietnam, kisaran Rp460.000.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari jasa pelayanan, komponen reagen, bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan lainnya.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta.
Dengan demikian, batasan tarif pemeriksaan RT-PCR sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 pada 5 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku.
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 pada 13 Agustus 2021.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh tarif pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar,” pungkasnya. (*sonang)