ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Status Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas perlu menjadi perhatian khusus. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat mengenai status mereka di ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin 20 Januari kemarin.
“Hasil rapat kemarin, sekitar 151 PTT sudah diberhentikan, sebab tidak memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” kata anggota Komisi I DPRD Kepulauan Anambas Hino Faisal pada sejumlah awak media, Selasa 21 Januari 2025. “Berdasarkan surat edaran, mereka diberhentikan tidak memenuhi syarat karena tidak punya ijazah dan batas umur melebihi ketentuan.”
Terkait 151 mantan PTT diberhentikan, sambung Hino, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas membuat kebijakan, yakni menjadikan tenaga Outsourcing. Sedangkan tenaga Outsourcing merupakan praktik bisnis di mana perusahaan menyewa pihak ketiga untuk melakukan tugas, menyediakan layanan atau memproduksi barang, seperti sopir, keamanan dan kebersihan.
Namun terkait tenaga Outsourcing masih belum ada kejelasan, masih dalam tahap pembahasan. Dalam rapat, ia sempat mempertanyakan tentang gaji PTT di bulan Desember 2024 yang belum terbayarkan.
“Rupanya hasil rapat kemarin, gaji PTT di bulan Desember 2024, sudah dilakukan audit dari Inspektorat dan akan di review BPK,” katanya. “Sekaligus kita masih menunggu transferan Dana Alokasi Umum atau DAU dari pusat.”
Sementara gaji PTT Kepulauan Anambas belum terbayarkan pada Desember 2024 sebanyak 3.675 orang. Kapan akan dilakukan pembayaran, masih terus menjadi pembahasan. (*yady)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id