NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Andhika Widiarto dengan tegas mengatakan, Kepala Desa tidak boleh menetapkan fee atau menerima uang dari jual beli tanah milik masyarakat. Karena penerimaan uang itu, masuk kategori suap.
“Kalau memang Pak Kades mengeluarkan biaya dalam membantu jual beli tanah masyarakat, buat aturannya, agar tidak melanggar hukum,” kata Andhika menjawab pertanyaan salah seorang Kades tentang penerimaan uang dari jual beli tanah milik masyarakat.
Sementara pertanyaan dilontarkan salah seorang Kades, saat mengikuti Sosialisasi Desa Anti Korupsi di Gedung Wanita Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Kamis 8 Juni 2023. Dalam sosialisasi, Andhika membuka ruang tanya jawab bagi tamu undangan, rata-rata Kades se-kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini.
Bukan hanya menerima uang, menurutnya, Kades tidak boleh menerima gratifikasi, seperti makanan atau sebagainya. Gratifikasi di berikan, karena orang nomor satu di desa itu, telah membantu masyarakat, salah satunya membantu jual beli tanah tersebut.
“Jika di beri makanan, agar aman, serahkan ke masyarakat membutuhkan, seperti anak yatim piatu. Atau pemberian itu, digelar makan bersama di kantor,” kata Andhika sambil menyarankan Kades membuat Peraturan Desa, seandai dalam membantu jual beli tanah masyarakat membutuhkan biaya pengukuran atau sebagainya.
“Jadi Kades cukup berat, tapi harus dilakukan karena sudah tugasnya. Yang mengherankan, meskipun tugasnya cukup berat, kenapa mau jadi Kades,” canda Andhika sambil menambahkan, menjadi Kades memang sebuah pengabdian tanpa pamrih bagi masyarakat desanya.
Sementara dalam Sosialisasi, selain Kades se-Natuna, tampak hadir antara lain, Bupati Natuna Wan Siswandi, Asisten II Setda Natuna Basri, Kepala Bakesbangpol Natuna Helmi Wahyuda dan Kepala Bagian Prokopim Setda Natuna Defrizal. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id