NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Inspektorat Daerah Natuna menggelar sosialisasi Anti Korupsi di Hotel Baloi, Batam, Jumat 8 November 2024 lalu. Diduga satu kegiatan, menggunakan dua mata anggaran, yakni Inspektorat Daerah Natuna serta Sekretariat Daerah (Sekwan) Natuna.
“Sebagai masyarakat, kita bisa menduga-duga, kegiatan sosialisasi Anti Korupsi di gelar Inspektorat Daerah Natuna memakai dua mata anggaran,” tanggapan sumber KABARTERKINI.co.id, Kamis 2 Januari 2025. “Sesuai berita saya baca di media ini, sebelumnya.”
Berita sebelumnya di publikasi, berjudul ‘Undang DPRD dan Keluarga, Inspektorat Natuna Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Batam’. Dalam berita, Kepala Inspektorat Daerah Natuna Muhammad Amin mengundang seluruh anggota DPRD Natuna beserta istri dan Sekretaris DPRD (Sekwan) beserta staf.
Jadi Inspektorat Daerah Natuna hanya menyediakan tempat atau fasilitas (sewa Aula Hotel Baloi, Batam). Sedangkan undangan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD mereka masing-masing.
Sekwan Natuna Edi Priyoto membenarkan seluruh anggota DPRD beserta istri menggunakan SPPD Setwan Natuna dalam mengikuti kegiatan sosialisasi Anti Korupsi di Hotel Baloi, Batam. Seluruh anggota berjumlah 20 orang, hanya dua orang tidak membawa istri karena belum menikah.
“Selain anggota DPRD Natuna beserta istri, ada 6 pendamping anggota DPRD Natuna ikut serta,” kata Edi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. “Sedangkan saya bersama 1 Kabag, 2 Kabag lainnya tidak ikut.”
Namun ia belum dapat merinci berapa total anggaran SPPD Setwan Natuna habis terpakai mengikuti kegiatan sosialisasi Anti Korupsi digelar Inspektorat Daerah Natuna di Hotel Baloi, Batam kemarin. Sebab sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati Natuna. “Angka pasti, nanti saya sampaikan,” kata Edi.
Sementara data diterima, serta Kepala Inspektorat Daerah Natuna Muhammad Amin membenarkan, anggaran sosialisasi Anti Korupsi dilaksanakan di Hotel Baloi, Batam, kemarin, dengan nilai sekitar Rp303 juta. Celakanya, hanya tertulis, Nama Paket: Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, bukan Sosialisasi Anti Korupsi.
Kode RUP: 38355954. Satuan Kerja: Inspektorat Daerah. Tahun Anggaran: 2024. Lokasi Pekerjaan: Ranai, Kabupaten Natuna. Uraian Pekerjaan: Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia. Sumber Dana: APBD Perubahan Natuna. Dengan nilai Rp303.000.000.
Dengan menggelar acara sosialisasi Anti Korupsi di Hotel Baloi, Batam, dengan alasan memenuhi program MCP KPK, padahal bisa dilakukan melalui aplikasi dari Natuna, sangat menarik ditelusuri aparat penegak hukum, seperti Kepolisian atau Kejaksaan.
Apalagi kabupaten kepulauan perbatasan di tengah Asean ini krisis keuangan, akibat dana transfer tunda salur, otomatis sejumlah proyek infrastruktur telah dikerjakan belum terbayar hingga saat ini, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP serta anggaran media massa di Setwan Natuna? (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id