SOP Perlindungan Wartawan
kabarterkini.co.id
- PT. Kabar Natuna Indonesia yang mengelola media siber kabarterkini.co.id menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan media siber kabarterkini.co.id sebagai berikut:
- PT. Kabar Natuna Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media kabarterkini.co.id yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat mendapatkan informasi.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media kabarterkini.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi pihak manapun.
- Wartawan kabarterkini.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media kabarterkini.co.id .
- Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media kabarterkini.co.id diwakili pemimpin redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan.
- Surat panggilan kepada wartawan media kabarterkini.co.id yang dilaporkan/diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi.
- Dalam kesaksian perkara menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita telah dipublikasikan di media kabarterkini.co.id. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak melindungi sumber informasi.
- Laporan/pengaduan terkait pemberitaan sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
- Persoalan hukum tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahaan dan/ atau pemimpin redaksi.
- Karya jurnalistik wartawan media kabarterkini.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan membuat berita melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Natuna, 10 Juni 2021
Hormat SayaAndy Surya
Pimpinan Perusahaan