SOP Perlindungan Wartawan

               

SOP Perlindungan Wartawan

kabarterkini.co.id

  1. PT. Kabar Natuna Indonesia yang mengelola media siber kabarterkini.co.id menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan media siber kabarterkini.co.id sebagai berikut:
  2. PT. Kabar Natuna Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media kabarterkini.co.id  yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat mendapatkan informasi.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media kabarterkini.co.id  dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi pihak manapun.
  4. Wartawan kabarterkini.co.id  yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media kabarterkini.co.id  .
  5. Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media kabarterkini.co.id diwakili pemimpin redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan.
  6. Surat panggilan kepada wartawan media kabarterkini.co.id yang dilaporkan/diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi.
  7. Dalam kesaksian perkara menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita telah dipublikasikan di media kabarterkini.co.id. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak melindungi sumber informasi.
  8. Laporan/pengaduan terkait pemberitaan sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
  9. Persoalan hukum tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahaan dan/ atau pemimpin redaksi.
  10. Karya jurnalistik wartawan media kabarterkini.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  11. Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan membuat berita melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya. 

    Natuna, 10 Juni 2021
    Hormat Saya

    Andy Surya
    Pimpinan Perusahaan