Kabarterkini.co.id, Jakarta– Para pengelola media massa, khusus media siber diseru waspada, dan proporsional dalam menyikapi kondisi sosial politik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Karena produk legislasi DPR itu, belakangan ini cenderung menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat.
Jadi, media massa diminta lebih arif memberitakan produk legislasi DPR, terkadang lebih mendahulukan sisi politik dari pada kepentingan bangsa. Seruan ini mengemuka setelah melalui pembahasan rapat pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) via aplikasi Zoom, Jumat sore 26 Juni 2020.
Rapat dipimpin langsung Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi itu, selain membahas rencana rapat kerja nasional SMSI, juga membicarakan persoalan bangsa, termasuk Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
SMSI beranggotakan lebih dari seribu perusahaan media siber di seluruh Indonesia, merasa terpanggil membahas masalah kebangsaan terbelah gara-gara produk DPR. Produk legislasi DPR terakhir menimbulkan perpecahan di masyarakat adalah RUU HIP.
“Kami prihatin terhadap produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan di masyarakat,” kata Firdaus. “Selama ini Pancasila menjadi dasar negara dan melandasi organisasi-organisasi di Indonesia harus tetap dipertahankan.”
Jadi, sambungnya, jangan ada pihak-pihak mengganggu, melemahkan, atau mengubah Pancasila melalui cara apapun. Kalau Pancasila diubah dengan RUU HIP, Indonesia mau jadi apa? Padahal Pancasila juga menjadi landasan organisasi SMSI.
“Kalau Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” tegas Firdaus disambut para peserta pleno dengan kata sepakat, “RUU HIP harus dicabut.”
Sementara, ada tiga poin di dalam RUU HIP paling banyak diprotes berbagai kalangan, yaitu:
1. Tidak dicantum TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran.
2. Ada frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan” pada Pasal 7 ayat (1).
3. Konsep Trisila dan Ekasila pada Pasal 7 ayat (2). Yang dinilai mengesampingkan agama.
RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Sikap SMSI, selain menolak, juga akan melakukan kajian mendalam mengenai dampak negatif, jika RUU HIP disahkan. (*andy surya)