NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto memimpin sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Natuna. Sidang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Senin 4 Maret 2024.
“Sidang Tim GTRA sangat diperlukan, sebagai penetap objek dan subjek redistribusi tanah se-Natuna,” kata mantan Kepala DLH Natuna itu, melalui keterangan tertulis.
Sementara Tim GTRA Natuna, sambung Boy, terdiri dari 21 anggota. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 84 Tahun 2024.
“Sedangkan dalam sidang, kita akan membahas redistribusi tanah di beberapa desa yang akan difungsikan sebagai kawasan hutan lindung, permukiman, perkotaan, perkebunan dan lainnya,” kata Boy.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Natuna Edi Ikhsan memaparkan tentang objek redistribusi tanah harus berdasarkan hasil inventarisasi, hasil pengukuran serta hasil pemetaan.
“Tahapan redistribusi, yakni digelar penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek tanah. Selanjutnya pengukuran, pemetaan, reproduksi SK Redistribusi Tanah, dan terakhir pembukuan hak serta penerbitan sertifikat,” kata Edi.
Beberapa lokasi dan target redistribusi tanah berasal dari tanah negara atau pelepasan kawasan hutan, menurutnya, terdiri dari 10 desa, totalnya 600 bidang, dengan rincian:
1. Desa Terayak dengan sasaran 3 bidang.
2. Desa Tanjung Balau dengan sasaran 33 bidang.
3. Kelurahan Ranai Darat dengan sasaran 4 bidang.
4. Desa Limau Manis dengan sasaran 34 bidang.
5. Desa Cemaga Selatan dengan sasaran 100 bidang.
6. Desa Cemaga Utara dengan sasaran 62 bidang.
7. Desa Semedang dengan sasaran sasaran 200 bidang.
8. Desa Kadur dengan sasaran 29 bidang.
9. Desa Tanjung Pala dengan sasaran 60 bidang.
10. Desa Tanjung Pala dengan sasaran 75 bidang.
(*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id