Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD Natuna

0
513

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Natuna dari Fraksi PAN, dari Andes Putra dengan Daeng Amhar. Sidang berlangsung diruang rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Senin malam 21 September 2020.

“PAW Ketua DPRD Natuna merupakan usulan PAN ke DPRD Natuna,” kata politisi Partai Golkar itu, sambil meminta Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik membacakan surat usulan PAN tentang PAW tersebut.

WAKIL Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik saat membacakan surat keputusan

Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik dalam sambutan di podium mengatakan, PAW Ketua DPRD Natuna dari Fraksi PAN, sesuai Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/416/IX/2020. Jadi berdasarkan surat itu, PAN menyatakan telah selesai masa penugasan saudara Andes Putra sebagai Ketua DPRD Natuna dari Fraksi PAN.

Mencabut Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/130/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Natuna dari Fraksi PAN. Lalu, menyetujui saudara Daeng Amhar sebagai Calon Pimpinan DPRD Natuna dari Fraksi PAN sisa masa bakti 2019-2024.

ANDES Putra saat berpamitan sesuai di PAW

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada Ketua DPW PAN Kepulauan Riau, DPD PAN Natuna dan pimpinan DPRD Natuna untuk ditindaklanjuti. “Seusai sidang, kita akan segera menyurati Bupati Natuna, agar meminta persetujuan Gubernur Kepri tentang PAW Ketua DPRD Natuna ini,” timpal Ganda sambil mengakhiri sidang. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini