Setubuhi Anak Bawah Umur, Kasatreskrim: Sang Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

0
821
KASATRESKRIM Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kasatreskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara tidak main-main dalam memproses pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Karena akibat perbuatan itu, telah merusak masa depan generasi muda Indonesia, khususnya generasi muda kabupaten perbatasan ini.

“Kita prihatin, sudah delapan kasus persetubuhan anak di bawah umur di proses tahun ini. Terakhir, pelaku bernama Aguswandi, usia 43 tahun, warga Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur. Bersangkutan telah menyetubuhi anak tirinya, sejak kelas 6 SD hingga kelas satu SMP. Kini usia korban, sebut saja namanya Mawar, sekitar 13 tahun,” papar Ikhtiar saat di temui sedang ngopi bersama Kanit PPA Polres Natuna Bripka Iffandi Ramadhan di Kedai Kopi Ranai Square, Ranai, Sabtu siang 28 November 2020.

Pelaku, sambung perwira Kepolisian balok dua emas itu, bakal dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 2 junto 76 d, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan korban, mengalami trauma, dipulangkan kerumah neneknya.

“Sementara korban tinggal di rumah neneknya di Ranai. Korban tidak mau tinggal dirumah orang tuanya di Sepempang. Pelaku, jelas kita tahan, sesuai laporan pada 24 November lalu. Pelapor nenek korban, didampingi ibu kandung korban,” paparnya.

Peristiwa persetubuhan terungkap, menurut Ikhtiar, ketika korban tidak mau pulang kerumah orang tuanya. Alasannya, tidak tahan di setubuhi ayah tirinya. Mendengar cerita itu, sang nenek didampingi ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Natuna.

“Saat pelaku diamankan, cukup koorperatif, alias tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Namun pelaku tidak ingat sudah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya,” kata Ikhtiar sambil berpesan, anak-anak itu diayomi atau dilindungi, bukan dirusak masa depannya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini