Sesuai Perpres 63/2020, Bupati: Natuna Bukan Wilayah Tertinggal

0
326
BUPATI Natuna Wan Siswandi dan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi merasa gerah mendengar Natuna dituding sebagai Wilayah Tertinggal. Padahal kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini, hanya masuk sebagai Wilayah Terluar dan Terdepan.

“Natuna sejak tiga tahun belakangan ini, tidak termasuk Wilayah Tertinggal,” kata Bupati Natuna 2021-2024 ini saat ngopi bersama masyarakat di S’Cafe Ranai, Ahad pagi 24 November 2024.

Natuna bukan Wilayah Tertinggal, menurut Wan Sis -biasa disapa- karena sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 63 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, sekitar 62 kabupaten/kota di Indonesia masuk Wilayah Tertinggal.

“Sekali lagi saya harus luruskan, Natuna hanya masuk dalam Wilayah Terluar dan Terdepan. Dengan tidak masuk sebagai Wilayah Tertinggal, kita harus bersyukur, semoga Natuna semakin maju dan berkembang,” kata Wan Sis.

Sementara sesuai Perpres 63/ 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 April 2020, ada 62 Kawasan 3T, sesuai data dibawah ini:

DOK. istimewa

Karena tidak masuk sebagai Kawasan Tertinggal, kemungkinan pemerintah pusat menilai, sejak 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Natuna telah mampu membangun wilayahnya sesuai aturan. Pantas pemerintah pusat melalui Kementeriannya membangun infrastruktur kabupaten perbatasan ini menjadi skala prioritas tiga tahun terakhir.

Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, embung dan lainnya, dari hasil lobi Bupati Natuna Wan Siswandi dan Wakilnya, Rodhial Huda ke Kementerian pada 2023 mencapai Rp900 miliar. Rekam jejak digital, dari pemberitaan dan foto tersebar luas di media sosial.

Celakanya, hasil lobi dengan mengikuti prosedur, yaitu Musrenbang ini, diklaim oknum tidak bertanggungjawab dari aspirasinya. Oknum tidak bertanggungjawab itu juga menuding Natuna masuk Wilayah Tertinggal. Ucapan tidak berdasar, terkesan hoak atau bohong, sebab tidak sesuai fakta. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini