NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Camat Bunguran Timur Hamid Asnan mengimbau pada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), agar menutup usahanya selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Karena kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan Ramadhan sebelumnya.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 300/93/POL PP/III/2022 tentang Aturan Kegiatan Bulan Ramadan 1443 Hijriah. Salah satu poinnya, tempat karaoke, kafe dan lainnya, yang bisa menimbulkan suara bising sementara tutup total,” kata Hamid Asnan melalui WhatsApp ke ponsel rekan media, Jumat 25 Maret 2022.
Dengan Surat Edaran ini, ia meminta pengusaha THM, khususnya di Bungtim, agar mentaatinya. Jika ada pengusaha melanggar, personel Satpol PP Natuna akan memberikan sanksi teguran.
“Saya berharap pengusaha THM tidak main kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP Natuna. Mari kita hormati umat Muslim dalam melaksanakan puasa Ramadhan selama sebulan,” pungkas Hamid. (*red)