NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sekda Natuna Boy Wijayanto Varianto membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten Natuna 2023. Musrenbang berlangsung di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis 16 Maret 2023.
“Ekonomi Natuna mulai bangkit, setelah mengalami penurunan akibat Covid-19 dua tahun kemarin,” kata Boy sambil menambahkan, namun pertumbuhan ekonomi kabupaten perbatasan ini pada 2022 naik sebesar 2,80 persen, dari pada 2021 sebesar 0,12 persen dan pada 2020 terkontraksi minus 2,93 persen.
“Sedangkan angka pengangguran pada 2022, turun di angka 4,15 persen, dari pada 2021 di angka 5,15 persen. Tapi kita perlu waspada, angka kemiskinan justru meningkat pada 2022, sebesar 5,32 persen dari pada 2021, sebesar 4,95 persen,” kata Boy.
Sementara, menurutnya, Indeks Pembangunan Manusia atau IPM meningkat sebesar 73,47 persen, dari pada 2021 sebesar 72,09 persen. Angka Harapan Hidup 2022, juga meningkat sebesar 65,76 persen, dari pada 2021, sebesar 65,31 persen.
Rata-rata Lama Sekolah 2022, meningkat sebesar 8,96 persen, dari pada 2021 sebesar 8,92 persen. Harapan Lama Sekolah 2022, meningkat tipis sebesar 13,92 persen, dari pada 2021 sebesar 13,91 persen. Terjadi peningkatan PDRB Harga Berlaku 2022, sebesar Rp24,27 triliun, dari pada 2021 sebesar Rp20,87 triliun.
“Sedangkan estimasi pendapatan anggaran daerah 2024 sekitar Rp1,1 triliun. Sehingga perlu arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun depan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Dengan didukung SDM berkualitas demi terwujud visi Pemerintah Kabupaten Natuna 2021-2026,” kata Boy.
Ketua Panitia Pelaksana Musrenbang Tingkat Kabupaten Natuna 2024, Moestafa mengatakan, pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten Natuna dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Adapun maksud penyelenggaraan Musrenbang Tingkat Kabupaten Natuna, untuk mendapatkan masukan dari stokeholder guna kesempurnaan RKPD 2024 dalam rangka:
1.Menyepakati permasalahan pembangunan daerah.
2. Menyepakati prioritas pembangunan daerah.
3.Menyepakati program, kegiatan, sub kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi.
4.Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi.
5.Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan kabupaten dengan program dan kegiatan desa, berdasarkan hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan se-Natuna.
“Melalui Musrenbang, kita berharap akan mampu melahirkan instrumen-instrumen prioritas untuk menghasilkan struktur program solutif terhadap persoalan saat ini. Diantaranya, masalah kemiskinan, pengangguran, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, peningkatan layanan publik dan peningkatan pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala BP3D Natuna itu.
Selaras dengan tema Pembangunan Kabupaten Natuna 2024, yaitu ”Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan didukung dengan akselerasi kualitas SDM, dibagi tiga proritas pembangunan:
1.Peningkatan ekonomi daerah.
2.Peningkatan swakelola pemeritahan.
3.Peningkatan kualitas SDM.
Tema dan prioritas pembangunan ini, menurutnya, perlu diperkaya dan dipertajam dengan masukan-masukan serta informasi dari berbagai stakeholder. Sehingga RKPD Natuna 2024 dapat menjadi lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan pembangunan kedepan.
“Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 600.5.4/48/SJ pada 6 Januari 2023, bahwa pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dalam menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan 2024 menggunakan SIPD,” kata Moestafa.
“Berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 pada 28 Februari 2023 tentang Area, Indikator dan Sub Indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah pada 2023, segala bentuk hibah dan/atau bantuan sosial harus masuk dalam RKPD dan harus diajukan berdasarkan rencana detail dan jelas. Pokir DPRD yang disampaikan, sesuai dengan fokus RKPD dan harus direviu Inspektorat atau dilaporkan melalui MCP KPK/Monitoring Center for Prevention,” katanya lagi.
Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah dalam sambutan mengatakan, Musrenbang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga usulan perencanaan pembangunan harus melalui forum musyawarah, baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
“Kami sangat mendukung usulan pembangunan prioritas demi kepentingan masyarakat. Hal ini, kami sampaikan lewat Pokir saat reses,” kata politisi Partai Golkar Natuna itu, sambil menambahkan, pembangunan direncanakan dengan baik, hasilnya akan semakin maksimal. (*budi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id