Secara Virtual, Sekdaprov Kepri Rakor Pembentukan KAD Bersama KPK RI

0
535
PJ Sekdaprov Kepri Lamidi (tengah) saat mengikuti Rakor

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Pj Sekdaprov Kepulauan Riau (Kepri) Lamidi mengikuti Rapat Koordinasi dan Diskusi tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) bersama KPK RI secara virtual. Rakor virtual berlangsung dari ruang rapat utama, Lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis 4 November 2021.

“Salah satu tujuan dibentuknya KAD adalah mencari solusi terhadap masalah yang muncul sehubungan dengan proses bisnis. Baik itu dalam rangka proses investasi, perizinan maupun kegiatan pembangunan,” kata Lamidi.

“Kami berharap dengan masukan Tim Satgas Wilayah 2 KPK di KAD, semua fungsi pemerintahan bisa dijalankan dengan berkualitas dan berintegritas. Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat mampu diwujudkan pemerintah daerah,” katanya lagi.

Tidak lupa, Lamidi mengapresiasi kepada KPK, khsususnya Satgas Wilayah 2 telah menyelenggarakan kegiatan ini. Karena dengan terbentuk KAD bisa sebagai media komunikasi pemerintah daerah dalam rangka bersama-sama mengawal jalannya pembangunan di Kepri.

“Terima kasih atas pengawalan yang dilakukan KPK terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan se-Kepri,” ucapnya.

Satgas Wilayah 2 KPK Untung Hari Purwanto menyampaikan KPK telah membuat Direktorat baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU). Direktorat ini sebagai antisipasi tindak pidana korupsi pada sektor swasta.

“Setelah AKBU dibentuk, kami dapat penugasan baru guna pendampingan KAD seluruh Indonesia. Dari data Tranparency International 2020 yang dirilis 28 Januari 2021, Indonesia masih menjadi salah satu negara terkorup di dunia,” papar Hari.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020, menurutnya, berada di posisi 102 dari 180 negara. Sebelumnya dengan nilai 40 turun menjadi 37. Sedangkan di ASEAN skor IPK Indonesia menempati posisi ke 5 di bawah Timor Leste.

SUASANA Rakor virtual

“Korupsi menjadi salah satu indikator penilaian dari kemudahan berusaha. Kedepan kita akan lebih banyak berdiskusi terkait sektor usaha kepada pelakunya,” ujar Hari.

Dari data perkara tindak pidana korupsi pada 2004 hingga 2020, paparnya, kasus penyuapan menempati urutan pertama dengan 738 perkara. Pengadaan Barang dan Jasa 233 perkara. Penyalahgunaan anggaran 54 perkara. TPPU 38 perkara. Pungutan liar 26 perkara. Perizinan 23 perkara. Merintangi proses KPK 10 perkara.

“Sejak KPK berdiri, kami mencatat, 65 persen kasus korupsi di tangani berkaitan dengan penyuapan. Lalu, banyaknya berita terkait OTT, salah satunya,” kata Hari.

Sedangkan data pelaku korupsi berdasarkan jenis profesi atau jabatan, ungkapnya, terbanyak adalah pelaku usaha dengan jumlah 328 orang. Korporasi sebanyak 6 badan usaha. Perkara Kepala Daerah 148 kasus.

Jadi Satgas Wilayah 2 KPK RI melaksanakan Rakor ini bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan mendorong optimalisasi peran dunia usaha dalam pencegahan korupsi.

“KPK juga mendorong adanya lingkungan pencegahan korupsi yang mendukung peningkatan ekonomi dan pendapatan bagi masing-masing daerah,” kata Hari.

Sementara tampak hadir dalam Rakor virtual, Asisten Administrasi Umum Setda Kepri M. Hasbi, Inspektur Kepri Irmendas, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri T.S. Arif Fadilah, Kepala Dinas PMPTSP Kepri Hasfarizal Handra dan Kabiro PBJ Kepri Misbardi.

Tampak juga, Kabiro Pemerintahan Setda Kepri M. Darwin, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, Satgas Wilayah 1 KPK Tri Desa dan Satgas Wilayah 2 KPK Hanif Latifatun Nisa, Darman Partomiharjo serta Tung Asido Malau. (*juwono)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini