BATAM, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengikuti rapat virtual penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomer 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dari ruang rapat hotel Swiss Bell Kota Batam, Rabu 17 November 2021.
Rapat virtual dipimpin langsung Menkopolhukam RI Mahfud MD dari kantornya di Jakarta. Selain Mahfud MD, turut serta bergabung Menakertrans Ida Fauziyah, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Baintelkam Polri, Deputi IV BIN, Perwakilan Mabes TNI, Perwakilan Jaksa Agung dan diikuti 11 Pemerintah Povinsi, termasuk Kepri.
Sementara Ansar, tampak didampingi Pj. Sekdaprov Kepri Lamidi, Asisten Ekbang Setda Kepri Samsul Bahrum, Kadisnaker Kepri Mangara M Simarmata dan Staf Khusus Setda Kepri Angelinus.
“Kami dalam hal penetapan upah akan selalu berpedoman pada kebijakan ditetapkan pemerintah pusat. Selain mengacu pada kebijakan pusat, dalam penetapan upah minimun, kami juga memperhatikan kondisi perekonomian, dari pertumbuhan ekonomi daerah dan laju inflasi,” kata Ansar.
“Termasuk tentunya, paritas perhatian pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan upah. Baru setelah itu, penyesuain upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah,” katanya lagi.
Pemerintah Provinsi Kepri sendiri, sambung Ansar, akan melakukan penetapan upah minmun pada 2022, sebelum tenggat waktu ditentukan. Sehingga para pengusaha dan pekerja sama-sama tidak dirugikan.
“Kebijakan pengupahan merupakan salah satu program strategis nasional. Karena salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia,” timpal Mahfud.
Menjelang penetapan upah minimum provinsi dengan batas akhir 21 November dan penetapan upah minimum kabupaten/kota batas akhir 30 November nanti, menurutnya, tentu akan berpotensi terjadi penolakan dari para pekerja.
Penolakan akan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa. Mesti berunjuk rasa bagian dari penyampaian aspirasi yang sah, tapi asal santun dan tertib.
“Jangan sampai unjuk rasa digelar malahan membuat kondisi tidak kondusif. Hal ini harus kita antispasi sedini mungkin,” pesan Mahfud.
Menakertans RI Ida Fauziyah dalam pemaparan menjelaskan, upah minimun adalah upah terendah diterapkan pemerintah kepada pekerja sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja itu sendiri.
“Upah minimun berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan. Dengan kata lain, pemerintah tidak mau setiap pekerja menerima upah sangat rendah dibawah ketentuan,” jelasnya. (*juwono)