NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Asisten I Setda Natuna Khaidir menghadiri diskusi digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia, secara virtual dari ruang rapat utama Kantor Bupati Natuna, Senin 30 September 2024. Diskusi bertemakan ‘Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Indikasi Geografis’ diikuti, Kemenkum HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kepri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kepri Sasmita dalam diskusi mengatakan, evaluasi dan analisis suatu kebijakan sangat penting dilakukan. Supaya dapat meningkatkan kualitas kebijakan publik, khususnya di lingkungan Kemenkum HAM RI.
“Sesuai Peraturan Kemenkum HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM bertugas menyusun dan merekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM,” kata Sasmita.
Indikasi Geografis atau disingkat dengan IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, karena faktor geografis termasuk alam, manusia atau kombinasi dari keduanya. Lalu, menurutnya, melalui faktor tersebut dapat memberikan reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk dihasilkan.
“Diskusi hasil analisis dan evaluasi dengan tema yang diangkat, kita berharap dapat memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sehingga dapat memberi dampak terhadap ekonomi mereka, serta memberikan perlindungan dan pengakuan bagi IG terdaftar,” kata Sasmita.
Sementara, selain Kemenkum HAM Kanwil Kepri, tampak hadir sebagai pembicara atau narasumber, yakni Kepala Bidang HAM Kanwil Kepri Sukiman, Sekretaris Tim Pokja Indikasi Geografis Terdaftar Ditjen Kekayaan Intelektual, Idris, serta Dosen Prodi Ilmu Hukum FISIP UMRAH Lia Nuraini. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id