Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Ringkus Pelaku Diduga Pengedar Sabu

0
883
JT, pelaku pengedar narkotika diduga jenis sabu (foto Humas Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkotika diduga jenis sabu berinisial JT. Pelaku berinisial JT itu diringkus di depan Hotel Anambas Inn, Jalan Patimura, Kelurahan Tarempa, Kamis 7 April kemarin.

“Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang lelaki dicurigai menjual atau memiliki narkotika golongan I diduga jenis sabu,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui keterangan tertulis di kutip Humas Polres Kepulauan Anambas, Jumat 8 April 2022.

Dari informasi itu, sambungnya, anggota langsung bergerak ke lokasi, yakni depan Hotel Anambas Inn, Jalan Patimura, Kelurahan Tarempa. Setiba di lokasi, lelaki ciri-cirinya sesuai informasi masyarakat, langsung diamankan, serta dilakukan pengeledahan.

“Hasil pengeledahan ditemukan satu paket kecil diduga sabu di kantong baju sebelah kiri lelaki berinisial JT itu. Lalu, anggota melakukan pengembangan dengan membawa pelaku kerumahnya yang tidak jauh dari TKP. Kembali ditemukan empat paket kecil diduga sabu di simpan dalam kemasan minyak rambut Tancho,” papar Syafrudin.

Sementara dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti lima paket kecil diduga sabu dengan berat 0,75 gram. Satu lembar kertas timah rokok. Satu lembar KTP atas nama JT. Enam lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Satu buah kemasan minyak rambut merk Tancho. Satu unit ponsel merk Xiaomi dengan nomor: 0813 XXXX XXXX. Satu unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam tanpa plat nomor Polisi.

“Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata perwira Kepolisian melati dua emas itu, mengakhiri.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu S.M Simanjuntak menambahkan, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkotika jenis apapun di Kepulauan Anambas. Dengan cara menghubungi atau kirim pesan singkat ke nomor ponsel 081270266969.

“Demi keselamatan pemberi informasi, kami tetap rahasiakan indentitasnya. Jadi jangan takut memberikan informasi, semua ini demi menyelamatkan generasi muda Anambas kedepan,” pungkas Simanjuntak. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini