KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan tiga ribuan butir pil ekstasi warna biru yang dibawa seseorang berinisial IL di Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Karimun, Kecamatan Karimun, Kamis 21 September kemarin. Rencananya, tiga ribuan barang haram itu, akan di bawa ke salah satu pulau di Kabupaten Karimun.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung turun kelapangan, dan berhasil menangkap pelaku, serta mengamankan 3.947 butir pil diduga jenis ekstasi,” kata Kasatresnarkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi melalui keterangan tertulis, Rabu 27 September 2023.
Dari hasil pengembangan, sambung Perwira Kepolisian balok dua emas itu, pelaku mengaku mendapatkan tiga ribuan butir pil diduga jenis ekstasi dari seseorang berinisial JM. Kini JM masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Pelaku mendapatkan pil duga jenis ekstasi dari JM dengan sistem main campak. Sehingga sulit di kejar pelaku pertama ini, meski pun kita jebak melalui ponsel,” kata Alfin.
Sementara pelaku berhasil ditangkap, yakni IL, pihaknya tersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau mati.
“Sedangkan pidana denda dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” kata Alfin sambil menambahkan, 3.497 butir pil diduga jenis ekstasi itu, saat diamankan dimasukan dalam empat bungkus plastik bening bertuliskan, Tiger. (*afrizal)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id