JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung alkohol di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada 2016-2018.
Namun Bupati Bintan 2016-2021 itu tidak sendiri, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) turut ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah ditemukan alat bukti permulaan cukup, KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Februari lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Kamis 12 Agustus 2021.
Demi kepentingan penyidikan, sambungnya, hari ini kedua tersangka di upaya paksa ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021.
AS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” kata Alexander. “Kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1.”
Sedangkan akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp250 miliar. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1. (*red)