Sah, Imran Jadi PAW Anggota DPRD Kepulauan Anambas

0
368
SUASANA pelantikan

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Imran akhirnya dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kepulauan Anambas 2019-2024. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu sah, menggantikan rekannya, Siti Bayu Khusnul Khatimah.

“Saya ucapkan selamat atas pelantikan saudara Imran menjadi PAW anggota DPRD Kepulauan Anambas 2019-2024,” kata Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas Syamsil Umri di ruang rapat paripurna, Senin 20 November 2023.

Tidak lupa, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kepulauan Anambas itu berpesan pada Imran agar segera melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Selain pada saudara Imran, kami ucapkan terimkasih pada Siti Bayu Khusnul khatimah atas jasanya saat menjabat sebagai anggota DPRD Kepulauan Anambas,” kata Syamsil.

Sementara pelantikan Imran menjadi PAW anggota DPRD Kepulauan Anambas cukup alot. Karena sebelumnya, Sekretaris PAN Kepulauan Anambas Muslim sempat meminta dengan tegas, agar Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar mempercepat pelantikan PAW anggota DPRD Kepulauan Anambas dari partainya.

Karena anggota DPRD Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah tidak lagi menjadi anggota atau kader PAN.

“Yang bersangkutan telah mendaftar menjadi calon wakil rakyat dari partai lain, otomatis harus segera di ganti, agar tidak terjadi kekosongan di tubuh anggota DPRD Kepulauan Anambas dari PAN,” kata Muslim pada KABARTERKINI.co.id, Kamis 9 November 2023.

Prosedur PAW, sambungnya, telah dijalani partainya, dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1193 Tahun 2023 pada 26 Oktober 2023. Surat Keputusan itu berisi tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kepulauan Anambas dari PAN, antara Siti Bayu Khusnul Hatimah ke Imran.

“Kepada Sekwan Kepulauan Anambas (Jhon Aquaris Putra-red), kami minta di proses secepatnya. Kami paham prosedurnya, tapi jangan berlarut-larut dengan alasan Ketua Dewan tidak berada di tempat,” kata Muslim.

Sekwan Kepulauan Anambas Jhon Aquaris Putra dilansir dari salah satu media online mengatakan, tinggal menunggu disposisi Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar. Sementara beliau masih dinas luar daerah dari 1 November hingga 10 November 2023.

“Dalam agenda, kita akan menggelar rapat pimpinan Dewan pada 13 November ini. Dari hasil rapat, kembali akan digelar rapat Badan Musyawarah,” kata Jhon sambil menambahkan, Siti Bayu Khusnul Hatimah masih belum di nonaktifkan dari anggota DPRD Kepulauan Anambas, karena belum PAW. (*andriano)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini