Respon Temuan Ombudsman tentang Perparkiran, Dishub Banda Aceh Langsung Reaksi Cepat 

0
530
KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Aceh

BANDA ACEH, KABARTERKINI.co.id – Menanggapi hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang dilaporkan masyarakat tentang masalah perparkiran, Dinas Perhubungan Banda Aceh langsung menerjunkan tim melakukan penertiban. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gampong Tanjong, Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis 21 Januari 2022.

Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin dalam sambutan mengatakan, Tim Ombudsman meminta kepada Dishub Banda Aceh dan pihak terkait lainnya, menyelesaikan permasalahan perparkiran. Karena dalam laporan masyarakat masih banyak toko melarang masyarakat parkir di depan tokonya. Sehingga ini sangat mengganggu publik dalam masalah perparkiran.

“Penataan dan penertiban parkir dapat dilakukan bagi toko yang ada pelepasan hak. Kita lihat masih ada toko lama tidak ada pelepasan hak, serta garis sempadan bangunan (GSB),” ungkap Taqwaddin.

Sekretaris Dishub Kota Banda Aceh Zubir mengaku pihaknya selalu melakukan penertiban bagi pelaku usaha tidak mengikuti aturan, dengan cara memberi peringatan tertulis.

“Jelas, penempatan plang larangan parkir di depan toko itu melanggar aturan,” timpal Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh Mahdi.

Sementara Fikri, perwakilan Disperindagkop Banda Aceh memaparkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum diberikan izin kepada pelaku usaha.

“Kami bekerjasama dengan berbagai dinas terkait telah memberikan sosialisasi sebelumnya agar area publik tidak digunakan seperti milik pribadi pelaku usaha,” terangnya.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman berharap kepada instansi terkait, bagi pemohon izin agar dilakukan pelepasan hak kepada negara. Sehingga memudahkan Pemko Banda Aceh dalam mengatur masalah perparkiran. “Jadi kita mempunyai hak mengaturnya,” tegas Usman.

“Kami sangat apresiasi reaksi cepat Dishub, sehingga ketertiban masalah parkir teratasi. Perlu juga dilakukan edukasi tambahan kepada para pelaku usaha, bahwa tepi jalan adalah milik negara yang digunakan untuk kepentingan publik,” tutup Taqwaddin Husin. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini