Rapat Paripuna Dengan OPD, DPRD Natuna Usul Pemekaran 3 Kecamatan Baru dan 20 Desa Persiapan

0
487

Kabarterkini.co.id, Natuna – Diruang rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna kembali mengundang lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Natuna, Kamis kemarin. Diantaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Natuna.

Undangan dilakukan, dengan tidak ada titik terang mengenai usulan pemekaran 3 kecamatan baru, dan 20 Desa persiapan. Ketiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Seluan, Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Sungai Ulu.

Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik saat memimpin rapat mengatakan, pihaknya sebagai pejabat politik, memiliki amanah dan tanggungjawab atas aspirasi masyarakat, terutama menyangkut usulan pemekaran 3 kecamatan baru serta 20 desa persiapan.

“Kita minta dasar hukumnya. Tapi belum diserahkan pemerintah daerah. Kami ingin solusi, paling tidak bisa menjelaskan ke masyarakat tentang permasalahan pemekaran ini,” terang Jarmin.

SEJUMLAH anggota DPRD Natuna

Politisi Partai Gerindra Natuna itu berharap pemerintah daerah dapat melibatkan lembaga legislatif, dalam setiap pelaksanaan program kegiatan, termasuk proses pembahasan kecamatan dan desa.

“Mohon libatkan kami setiap ingin menurunkan tim kajian, agar bisa ikut mengawal. Mari kita sama-sama memperjuangkan pemekaran kecamatan dan desa se-Natuna,” pinta Jarmin.

Anggota Komisi III DPRD Natuna Junaidi menuturkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui pemekarkan lebih 400 desa dan kelurahan baru di Indonesia. Hanya dalam kurun waktu dua tahun.

“Coba cek apa dasar hukumnya, siapa tahu kita bisa cari celah memekarkan kecamatan dan desa. Saya yakin, jika kita mau, bisa cepat terealisasi,” katanya.

KETUA Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar

Menurut Junaidi, pemekaran sebuah desa tidak akan menjadi beban bagi APBD maupun APBN. Hanya jatah setiap desa telah lama berdiri akan berkurang untuk membantu desa persiapan. “Jadi tak masalah kita mekarkan,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar sempat menyinggung pemekaran kecamatan dan desa di Natuna, merupakan janji kampanye Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti pada 2016 silam.

Jadi, kalau 2021 nanti, baru dianggarkan pemekarannya, berarti sudah berganti Bupati dan Wakil Bupati Natuna. “Berarti selama lima tahun kepemimpinan mereka, tidak menepati janjinya,” cetus Wan Aris nada tinggi.

Politisi Partai Nasdem Natuna itu mengungkapkan, selama ini pemerintah daerah hanya menghabiskan anggaran untuk membuat kajian-kajian pemekaran, namun belum mampu menampakkan hasil apapun.

ANGGOTA DPRD Natuna Baharuddin

“Kami sebagai wakil rakyat turut bertanggungjawab atas penggunaan anggaran. Kalau 3 kecamatan dan 20 desa, tidak satu pun mampu dimekarkan, anggaran selama ini untuk apa? Jika hasilnya nol besar,” sebut Wan Aris kesal.

Kepala DPMD Natuna Anrizal Zen memaparkan, sebelumnya mereka telah menurunkan Tim Kajian Stisipol untuk melakukan kajian pemekaran kecamatan dan desa se-Natuna. Berdasarkan hasil kajian tim, secara geografis dan luas wilayah layak dimekarkan. Namun terkendala jumlah penduduk.

Sesuai peraturan perundang-undangan, bagi desa atau kelurahan dimekarkan, minimal harus memiliki 4000 penduduk, dari 800 Kepala Keluarga (KK). “Yang pasti kami tidak ada sedikitpun niat mencoba menghambat proses pemekaran. Kami tetap terus berjuang. Kami akan ke Kemendagri untuk mencari solusinya,” janji Anrizal. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini