Ramadhan 1445 Hijriyah, Pemuda Muhammadiyah Imbau Pengusaha Hiburan Patuhi Surat Edaran Pemko Batam

0
1651
PENGURUS Pemuda Muhammadiyah Batam Adiansyah (dok. istimewa)

BATAM, KABARTERKINI.co.id –  Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Batam mengimbau pelaku usaha tempat hiburan, agar mematuhi surat edaran dikeluarkan Pemerintah Kota Batam. Surat edaran berisi tentang jam buka tempat hiburan pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah.

“Seyogyanya pelaku usaha tempat hiburan mematuhi aturan telah ditetapkan Pemko ini. Semua itu demi menjaga kondusifitas serta menghormati umat Muslim yang tengah beribadah di bulan suci Ramadhan,” kata Pengurus Pemuda Muhammadiyah Batam Adiansyah, Ahad 10 Maret 2024.

“Kami Pemuda Muhammadiyah meyakini, aturan ini tidak sulit dilakukan. Hal itu sudah terbukti pada tahun-tahun sebelumnya. Jika ditemukan pelanggaran, tentu saja pemerintah melalui instansi terkait punya aturan main telah ditetapkan,” kata Adiansyah lagi.

Mantan wartawan koran harian di Kota Batam itu juga mengapresiasi Pemko Batam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang konsisten mengeluarkan kebijakan dalam menjaga kenyamanan umat Muslim beribadah di bulan suci Ramadhan.

Sebelumnya, Pemko Batam mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha tempat hiburan, dari hasil kesepakatan bersama pada Rapat Koordinasi Forkopimda Batam pada 6 Maret 2024 lalu. Surat edaran itu, diantaranya:

1) Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu: Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tiga hari menjelang dan di awal Ramadhan yaitu:

-H-1 Ramadhan 1445 H.
-Hari H (1 Ramadhan 1445 H).
-H+1 (2 Ramadhan 1445 H).

b. Dua hari di pertengahan Ramadhan yaitu:

-H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadhan 1445 H).
-Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadhan 1445 H).

c. Tiga hari, di akhir dan setelah Ramadhan yaitu:

-H-1 Idul Fitri 1445 H.
-Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H).
-H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H).

2) Selain dari malam sebagaimana tersebut pada point 1, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha.

3) Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang Restoran dan Rumah Makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama Ramadhan.

4) Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan berlaku. (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini