Catatan: Andi Surya
BERKACA dari Pulau Laut, Natuna yang jumlah desa dan penduduknya tak mencukupi menjadi sebuah kecamatan. Namun atas usulan Pemerintah Kabupaten Natuna, maka Pemerintah Republik Indonesia menyetujui, Pulau Laut menjadi sebuah kecamatan. Semula Pulau Laut, dua desa, dimekar satu desa, menjadi tiga desa.
Lalu, dengan mempunyai tiga desa, apakah Pulau Laut, layak menjadi sebuah kecamatan? Sebenarnya belum memenuhi aturan pemekaran, yang mengharuskan sebuah kecamatan, minimal punya empat desa, dengan jumlah penduduk sesuai aturan juga.
Jadi, Pulau Laut adalah kecamatan “khusus”. Namun tak dibunyikan khususnya, tak diketahui dengan alasan apa. Tapi dengan predikat sebuah kecamatan, Pulau Laut punya anggaran tiap tahun di buku APBD Natuna.
Berkaca pada Kecamatan Pulau Laut, kemungkinan terbuka lebar, bagi Kabupaten Natuna – Anambas menjadi sebuah provinsi khusus. Meskipun masih banyak kekurangan, jika mengikuti aturan pemekaran. Tapi alasan kepentingan Bangsa dan Negara, Natuna – Anambas layak dimekarkan.
Dengan menggunakan metode provinsi khusus, maka khusus pula aturan diterima Natuna – Anambas. Dari mulai anggaran, kebijakan dan sebagainya.
Tapi harus di ingat, Natuna – Anambas menjadi provinsi, harus meletakkan label khusus. Jangan hilang seperti Kecamatan Pulau Laut. Agar kelak mempunyai wewenang “istimewa” seperti Papua, Aceh, Jojga dan Jakarta. ***