Proyek Swakelola Dinas PUPR Natuna Tabrak Peraturan Presiden?

0
78
KANTOR Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai (foto ilustrasi)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Natuna membuat kebijakan swakelola sejumlah proyek pada 2024 lalu. Proyek di swakelola sebanyak 12 paket, tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Natuna, dengan total nilai sekitar Rp2,2 miliar atau tepatnya Rp2.259.000.000.

Namun sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 23, merinci paket proyek bisa di Swakelola Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan atau Kelompok Masyarakat. Dengan jabaran, proyek Swakelola dapat dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha. Atau lebih efektif dan atau efisien dilakukan pelaksana Swakelola.

Contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil atau sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar di lokasi terpencil atau pulau terluar dan renovasi rumah tidak layak huni. Kemudian, pagelaran seni siswa/siswi sekolah, pembuatan film, penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah atau kampus.

Pembangunan atau pemeliharaan jalan desa atau kampung, pembangunan atau pemeliharaan saluran irigrasi mikro atau kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan atau peremajaan kebun rakyat. Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana. Pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.

“Kita tidak tahu Dinas PUPR Natuna memakai peraturan apa pada 12 proyek yang di swakelolanya?” kata sumber KABARTERKINI.co.id melalui telepon WhatsApp, Selasa 7 Januari 2024. “Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 23 dugaannya jelas ditabrak.”

Jadi, sumber menyarankan, aparat penegak hukum, dari Kepolisian atau Kejaksaan melakukan penyidikan pada 12 paket proyek swakelola Dinas PUPR Natuna. Siapa di untungkan dalam pengerjaannya. Karena kontraktor Natuna tetap merasa dirugikan dengan kebijakan ini.

“Saya salah satu kontraktor yang ada di Natuna, sanggup melaksanakan atau mengerjakan proyek swakelola di Dinas PUPR Natuna pada 2024,” katanya. “Sebenarnya 12 paket proyek ini, sebagian bisa di lelang dan sebagian penunjukan langsung ke kontraktor, tenaga kerjanya kita tetap memakai tenaga tempatan.”

Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK 12 paket proyek swakelola Dinas PUPR Natuna, Riswandi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita di publikasi, belum membalas.

Sementara 12 paket proyek apa saja di swakelola Dinas PUPR Natuna pada 2024, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar, ini rinciannya:

1. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp96.000.000.

2. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Sedarat Baru, Kecamatan Bunguran Batubi. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp96.000.000.

3. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp144.000.000.

4. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Batu Berian, Kecamatan Serasan. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp500.000.000.

5. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Semedang, Kecamatan Bunguran Batubi. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp48.000.000.

6. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Sedanau Timur, Kecamatan Bunguran Batubi. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp64.000.000.

7. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp144.000.000.

8. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp152.000.000.

9. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp160.000.000.

10. Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Jermalik, Kecamatan Serasan. Sumber Dana APBD Natuna 2024, senilai Rp300.000.000.

11. Pembangunan SPAM Pamsimas Kecamatan Bunguran Batubi. Sumber Dana APBD Perubahan Natuna 2024, senilai Rp200.000.000.

12. Peningkatan SPAM Pamsimas Kecamatan Bunguran Utara. Sumber Dana APBD Perubahan Natuna 2024, senilai Rp355.000.000.

Laporan: Andi Surya

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini