Proyek Pembangunan Jalan Seminteh – Segeram, Ini Hasil Evaluasi Panitia Lelang

0
1103
SCREENSHOT pengumuman lelang proyek Pembangunan Seminteh - Segeram

Kabarterkini.co.id, Natuna – Proyek Pembangunan Jalan Seminteh – Segeram, hasil Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, dari 30 perusahaan mengajukan penawaran, hanya 8 harga terkoreksi. Lelang proyek mulai menerapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia itu, penawaran paling terendah dan terlengkap punya harapan sebagai pemenang.

Lalu, perusahaan mana lulus Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga dalam lelang proyek Pembangunan Jalan Seminteh – Segeram, dari Dinas PUPR Natuna, anggaran sekitar 2,4 miliar, mulai tayang di situs lpse.natunakab.go.id pada 27 Juli 2020?

1. CV Utama Persada, harga penawaran terkoreksi Rp1.908.161.978,91.

2. CV Astika Raya, harga penawaran terkoreksi Rp1.921.473.306,23.

3. CV Gunung Ranai Lestari, harga penawaran terkoreksi Rp1.965.546.528,20.

4. CV Bukit Sebong Mandiri, harga penawaran terkoreksi Rp.966.726.087,34.

5. CV Pulau Tenggel, harga penawaran terkoreksi Rp1.969.294.895,59.

6. CV Ananda, harga penawaran terkoreksi Rp2.003.759.199,27.

7. CV Dewa Langit, harga penawaran terkoreksi Rp2.030.023.900,00.

8. CV Karya Abadi, harga penawaran terkoreksi Rp2.135.714.008,67.

Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia, Bagian Kelima, Persiapan Tender Terbatas/Tender Penyedia Pekerjaan Konstruksi Pasal 50 ayat 1 tertulis, metode evaluasi penawaran Tender Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. sistem nilai, atau b. harga terendah.

Ayat 2, metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a digunakan pengadaan harga penawaran dipengaruhi kualitas teknis. Ayat 3, metode evaluasi dengan harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dapat menggunakan: a. harga terendah sistem gugur, atau b. harga terendah ambang batas.

Ayat 4, metode evaluasi dengan harga terendah sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a digunakan pengadaan dengan: a. spesifikasi jelas dan standar. b. persyaratan teknis mudah dipenuhi dan/atau c. harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini