PROYEK “GANJIL” KELARIK – TELUK BUTON

0
565

Dari pekerjaan hingga pembayaran, proyek pembangunan jalan tanah Kelarik – Teluk Buton di tuding bermasalah. Anggaran proyek masih dikerjakan hingga Mei 2016 itu, DAK Tambahan 2015.

kabarterkini.co.id, Kelarik – Hamparan tanah kuning di jalan itu, sepanjang belasan kilometer. Kiri – kanan jalan, pohon – pohon hutan perawan kokoh berdiri. Namun dari batang pohon hingga daunnya, berselimut debu tanah kuning yang berterbangan di tiup angin. Debu semakin tebal berterbangan, ketika kenderaan roda dua dan empat melintas. Rupanya hamparan tanah belasan kilometer itu, adalah salah satu paket proyek pembukaan jalan tanah Desa Kelarik ke Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara.

Di papan pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna, Senin 14 Desember 2015, tertulis : proyek pembukaan jalan tanah Kelarik – Teluk Buton, paket dari Dinas Pekerjaan Umum Natuna. Pagu anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan 2015, sekitar Rp23,750 milyar. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)-nya, Rp23,747 milyar. Jumlah peserta lelang, tujuh belas perusahaan. Dari tujuh belas perusahaan, PT Kuda Sakti memenangkan pelelangan.

Yang anehnya, harga penawaran PT Kuda Sakti sungguh “sakti”, mendekati HPS, sekitar Rp23,269 milyar. Selisih sekitar Rp118 juta. Padahal, perusahaan lain berani menawarkan harga sekitar Rp20,896 milyar. Selisih bisa masuk ke kas daerah, sekitar Rp2,8 milyar. “Kita heran, sudah proyek dimenangkan dengan pagu anggaran mendekati HPS,” kata sumber Info Nusantara, Selasa 26 April 2016. “Hingga memasuki pertengahan 2016, paket proyek itu belum rampung.”

Hasil pantauan lapangan, pembukaan jalan tanah Kelarik – Teluk Buton, setiap beberapa meter, berbeda lebarnya. Di beberapa ruas jalan, penimbunan asal-asalan. Tidak terlihat, sebaran pasir batu (sirtu) sebagai pengeras jalan. Dipertengahan proyek, beberapa pekerja masih sibuk membangun gorong-gorong tempat pelintasan air sungai kecil. “Proyek ini belum rampung,” kata salah seorang pekerja. “Sebagian kawan pekerja, terus membuka jalan di ujung sana.”

Informasi dari berbagai sumber, biarpun belum rampung, paket proyek pembukaan jalan diperkirakan sepanjang sembilan belas kilometer itu, dibayar lunas. “Tidak benar, proyek pembukaan jalan Kelarik – Teluk Buton dibayar lunas,” kata Ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan, Wira. “Proyek baru dibayar 20 persen, sesuai aturan,” kata Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Natuna itu, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa 10 Mei 2016.

Tetapi Wira tidak menyangkal, hingga saat ini, paket proyek pembukaan jalan tanah itu, belum rampung dikerjakan. Karena belum rampung, perusahaan pelaksana kegiatan di beri penambahan waktu kerja 90 hari kalender, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2015. Namun, kata Wira, “Biarpun mengacu kepada PMK 243/2015, kita tetap menggunakan Peraturan Presiden 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.”

Kapan paket proyek itu mulai dikerjakan? Wira menerangkan, paket proyek pembukaan jalan tanah Kelarik – Teluk Buton mulai dikerjakan pada November 2015. Berakhir pekerjaan Februari 2016. Karena belum rampung, pelaksana teknis kegiatan memberi penambahan waktu selama 90 hari kalender. Seandai sampai batas waktu penambahan belum rampung, Wira menegaskan, “Kita akan lakukan putus kontrak.”

Sebenarnya, menurut Wira, proyek mempergunakan anggaran DAK Tambahan 2015, sesuai PMK 243 Tahun 2015, tidak menggunakan sistem nol tahun. Artinya, kegiatan itu bisa dilanjutkan hingga batas akhir 2016. Meskipun rentang waktu cukup lama, pihaknya tetap memberi tambahan waktu 90 hari kalender, dari berakhir masa pekerjaan Februari 2016. Sistem penambahan waktu ini, ia pernah baca dimedia massa, juga terjadi pada proyek pembangunan pelabuhan Bintan. “Jika sudah diberi penambahan waktu belum rampung,” kata Wira. “Kita putuskan kontrak, dan dibayar sesuai volume pekerjaan.”

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2014, Pasal 4 Ayat (1) huruf a tertulis, berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia barang dan jasa yang mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Paragraf Ke-enam Pasal 93 Ayat (1) tertulis, PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila penyedia barang dan jasa lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu ditetapkan. Ayat (2), dalam pemutusan kontrak atas kesalahan penyedia barang dan jasa, dimasukkan dalam daftar hitam. (andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini