Program Perhutanan Sosial, Presiden: Bukan Sebatas Beri Izin ke Masyarakat

0
682

BOGOR, KABARTERKINI.co.id -Program Perhutanan Sosial dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat telah dilaksanakan pemerintah selama enam tahun. Dari target 12,7 juta hektar Perhutanan Sosial dialokasikan hingga September 2020, sebanyak 4,2 juta hektare telah diserahkan ke masyarakat pengelola.

Demikian arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas, meminta jajarannya bisa menyelesaikan target perhutanan sosial tersebut. Rapat digelar secara virtual melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 3 November 2020.

“Kita masih memiliki sisa cukup banyak diselesaikan di empat tahun mendatang, yaitu kurang lebih 8 juta hektar. Artinya ada peningkatan akumulatif cukup besar lima tahun pertama kemarin. Tinggal sisanya perlu kita selesaikan,” ujar Jokowi di kutip Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Program Perhutanan Sosial, menurutnya, bukan hanya sebatas pemberian izin atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) ke masyarakat. Yang lebih penting, pendampingan program-program lanjutan, sehingga masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola SK telah diberikan.

“Untuk masuk ke dalam aspek bisnis Perhutanan Sosial tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisa masuk ke bisnis ekowisata, agrosilvopastoral, bioenergy atau hasil hutan bukan kayu. Jadi banyak sekali, bisnis industri kayu rakyat,” jelas Jokowi.

Kepala Negara mengingatkan agar pendampingan harus terintegrasi, dimulai setelah SK diberikan, penyiapan sarana dan prasarana produksi, hingga pelatihan-pelatihan. Jika hal ini dilakukan, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) akan berkembang baik.

“Sekali lagi, kita harus bekerja fokus. Saya harapkan tahun ini, dan tahun depan, betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS. Nanti bisa kita jadikan contoh benchmarking bagi kelompok-kelompok lain,” pungkasnya.

Di laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, program Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, hutan hak atau hutan adat dilaksanakan masyarakat setempat. Semua itu demi meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini