Kabarterkini.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk dan menugaskan satu tim dalam rangka pengendalian dan penanganan Covid19, serta pemulihan ekonomi nasional. Penugasan itu menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Dalam Perpres, Pak Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan dibuat satu tim mengendalikan penanganan Covid19 dan pemulihan ekonomi,” ulang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, dilansir dari BPMI Setpres, Senin, 20 Juli 2020.
Di dalam penugasan, sambungnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk mengoordinasikan tim kebijakan itu, dibantu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua.
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan turut serta dalam penugasan. Sedangkan Menteri BUMN akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid19. “Satgas Covid tetap ditangani Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN, Pak Budi Gunadi Sadikin,” ucapnya.
Tugas tim, ungkap Airlangga, memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid19 dan perekonomian nasional. Di antara yang menjadi tugas tim, ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid19 hingga program perekonomian bersifat multiyears.
“Pak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan. Dalam arti agar keduanya ditangani kelembagaan sama dan koordinasi secara maksimal,” pungkasnya. (*andy surya)