BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Personel Polsek Bintan Timur berhasil menangkap diduga empat pelaku tindak pidana pencurian kenderaan motor (curanmor) jenis roda dua yang berinisial FM, AS, DA dan YF. Hasil pengembangan diamankan lima unit sepeda motor hasil tindak pidana tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saudari JK ke Polsek Bintan Timur. Ia melaporkan telah kehilangan sepeda motor. Atas laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Sipahutar beserta jajarannya bergerak turun kelapangan.
“Personel Polsek Bintan Timur sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV rumah pelapor. Apalagi personel kita mendapat informasi, pelaku berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang,” kata Tidar melalui keterangan tertulis, Sabtu 26 Maret 2022.
Di Pelantar KUD Tanjungpinang, sambung perwira Kepolisian melati dua emas itu, personel Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan FM. Dari FM diamankan dua unit sepeda motor di duga hasil pencurian yang disimpan di rumah saudaranya. Hasil pengembangan, berhasil ditangkap pelaku lainnya, yakni AS, DA dan YF.
“Dengan ditangkap diduga empat pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, kita berhasil mengamankan lima unit sepeda motor. Namun satu pelaku dan dua unit sepeda motor akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang, karena lokasinya pencurian disana,” kata Tidar.
“Jadi total Polres Bintan berhasil mengamankan diduga tiga pelaku curanmor. Yang satu pelaku, kita serahkan ke Polres Tanjungpinang. Sebab satu pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor di Tanjungpinang,” katanya lagi, sambil menambahkan tiga pelaku diamankan Polres Bintan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*andi surya)