
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap diduga delapan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Jatim. Kedelapan diduga joki itu, antara lain, berinisial MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF.
“Kelompok sindikat ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai joki, pembuat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu 16 Juli 2022.
“Mekanisme atau sistem kerja dibangun kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN. Selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” kata Dedi lagi.
Disaat mengikuti ujian, sambungnya, para peserta langsung melakukan perannya memastikan camera di tangan dapat memotret soal untuk di screenshoot para operator. Setelah di screenshoot, kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Hasilnya diserahkan ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.
“Tarif atau biaya antara Rp100 juta hingga Rp400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama. Berdasarkan keterangan pelaku pada 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang. Dengan pendapatan sekitar Rp2,5 miliar. Pada 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sekitar Rp6 miliar,” papar Dedi.
Atas perbuatan mereka, Kepolisian tersangkakan para pelaku melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. (*red)