
Gagal alih fungsi, 19 bangunan perumahan bikin apes 20 anggota DPRD Natuna Periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 itu, “merugikan” daerah sekitar Rp6,998 milyar.
kabarterkini.co.id, NATUNA – Terik sinar mentari membuat rumput – rumput liar berwarna hijau menghiasi belasan perumahan mewah nan megah itu, kini kecoklatan. Keheningan menyeramkan sangat terasa, seolah-olah ribuan pasang mata makhluk astral mengintip dari celah – celah dinding bangunan. Perumahan mewah nan megah itu, sebanyak 19 unit, dibangun menggunakan anggaran daerah. Celakanya, si pemilik rumah enggan menempati, mungkin jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, mereka berjumlah 20 orang.
Siapa mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pekerjaan Umum-nya memberikan fasilitas perumahan mewah? Mereka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna dari periode 2009 – 2014 dan periode 2014 – 2019. Kenapa wakil rakyat dua periode itu, tidak mau menempati? Segudang alasan sangat membenarkan. Karena 19 perumahan mewah itu, tidak mencukupi dengan jumlah anggota Dewan sebanyak 20 orang.
Alasan lain, belum terbangun infrastruktur dasar, seperti taman, pagar, air, listrik dan peralatan rumah tangga lainnya. “Kita akan alih fungsikan, perumahan Dewan menjadi perkantoran atau perumahan bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Natuna,” kata Bupati Natuna Ilyas Sabli saat meninjau perumahan itu, Kamis 29 Januari 2015. “Alih fungsi ini, secepatnya kita usulkan kepada pihak Dewan.”
Ketika meninjau perumahan Dewan, Bupati Natuna Periode 2011 – 2016 itu didampingi wakilnya, Imalko, Ketua DPRD Natuna Yusripandi (Ujang Bro) bersama anggotanya, Henry FN, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Natuna Minwardi, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Natuna Helmi Wahyuda, Kepala Bagian Perlengkapan Natuna Husyaini dan Kepala Bagian Aset Daerah Natuna Alazy. Namun alih fungsi itu dinilai gagal total, sebab berakhir masa jabatan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan wakilnya, Imalko, perumahan itu tetap “berlabel” milik anggota Dewan.
Dengan masih menjadi perumahan anggota Dewan, akibatnya tunjangan perumahan mereka peroleh setiap bulan, sejak 2009 hingga 2015, menjadi bahan pengusutan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). “Iya, saya dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus 19 perumahan anggota Dewan yang tidak jauh dari Masjid Agung Natuna,” kata Ir Dwitra Gunawan, anggota DPRD Natuna Periode 2009 – 2014 dan Periode 2014 – 2019 (Berita Radar Kepri, Kamis 28 April 2016). “Saya dipanggil dan diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepri.”
Informasi di terima, bukan hanya anggota Dewan dipanggil, juga sejumlah pejabat Natuna, yaitu : Bupati Natuna Ilyas Sabli, Wakil Bupati Natuna Imalko, Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon SH hingga sejumlah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Natuna. Pejabat eksekutif dan legislatif Natuna itu dipanggil, untuk dimintai keterangan, kenapa perumahan wakil rakyat itu telah lama selesai dibangun, tapi tidak pernah ditempati.
“Setelah melalui penyelidikan panjang, akhirnya tim penyidik menemukan tindakan melawan hukum dalam penggunaan APBD Natuna sekitar Rp2 miliar pada 2011,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana Widiastono (Berita Tribunnews.Com). “Tapi kita belum menetapkan tersangkanya, menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.”
Sementara, laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), nomor: 54A/S/XVIII.TJP/07/2009, pada 31 Juli 2009, menulis tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna pada Tahun Anggaran 2008. Dari beberapa hasil pemeriksaan yang di nilai “bermasalah”, salah satunya proyek pembangunan Wisma bagi rumah dinas anggota DPRD Natuna.
Kronologi kejadian, BPK-RI menulis, pada tahun anggaran 2006, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Diskrimpraswil) Natuna, kini Dinas Pekerjaan Umum Natuna, melaksanakan perencanaan pembangunan Kawasan Natuna Gerbang Utaraku (Gerakan Membangun Untuk Kesejahteraan ke-Anak Cucu-red) Paket IA. Perencanaan pekerjaan proyek dilaksanakan PT. Astri Arena dengan perjanjian kerja nomor 172/KTR/RGU/XII/2006.
Pada tahun anggaran 2007, pembangunan proyek Kawasan Natuna Gerbang Utaraku mulai dikerjakan dengan menggunakan kontrak tahun jamak selama 593 hari kalender. Di mulai dari 2 Mei 2007 hingga 15 Desember 2008. Pelaksana proyek, PT. Duta Graha Indah, kontrak nomor 06/SPPP/NGU/V/2007. Namun terjadi addendum pada proyek dengan nomor 06.a/SPPP/NGU/V/2007 pada 12 Desember 2008.
Yang berisi kesepakatan perpanjangan waktu penyelesaian menjadi 731 hari kalender. Sehingga pekerjaan selesai pada 2 Mei 2009. Sedangkan pembangunan kawasan Natuna Gerbang Utaraku Paket IA terdiri dari: pembangunan Masjid Agung Natuna, Gedung Asrama, Gedung Diklat, Gedung Serba Guna, Gedung Komersial, Gedung STAI, Wisma/Perumahan Pemda Tipe E (19 Unit), Mekanikal dan Elektrikal, Infrastuktur dan Landscape.
Hasil pemeriksaan dan uji petik dilakukan BPK-RI terhadap pembangunan Wisma/Perumahan Pemda Tipe E (19 Unit) sekitar Rp21,331 milyar. Yang diperuntukan bagi perumahan anggota DPRD Kabupaten Natuna diperoleh data sebagai berikut : pada pelaksanaan pembangunan ruangan porte cochere, spesifikasi 6 x 4, luas 24 meter persegi, dan ruangan tidur anak, spesifikasi 4 x 4 x 2 ruangan, luas 32 meter persegi. Pembangunan ruangan tamu, spesifikasi 4 x 4, luas 16 meter persegi, dan ruangan kerja, spesifikasi 3 x 4, luas 16 meter persegi.
Pembangunan ruangan garasi, spesifikasi 6 x 6,2, luas 37,2 meter persegi, dan ruangan makan, spesifikasi 3 x 4, luas 12 meter persegi. Pembangunan ruangan keluarga, spesifikasi 4 x 8, luas 32 meter persegi dan spesifikasi 2 x 4,5, luas 9 meter persegi. Pembangunan ruangan tidur utama, spesifikasi 4 x 4, luas 16 meter persegi, dan ruangan mandi/wc, spesifikasi 2 x 2 x 2 ruangan, luas 8 meter. Pembangunan ruangan teras belakang, spesifikasi 2 x 4,5, luas 9 meter persegi, dan ruangan teras depan, spesifikasi 2 x 2, luas 4 meter persegi.
Pembangunan ruangan dapur, spesifikasi 2,8 x 4, luas 11,2 meter persegi, dan ruangan kamar mandi/wc pembantu, spesifikasi 2 x 2,4, luas 2,4 meter persegi. Pembangunan ruangan kamar tidur pembantu, spesifikasi 2 x 2,2 meter, luas 4,4 meter persegi. Jadi total keseluruhan pembangunan wisma per-unitnya, seluas 229,2 meter persegi.
Padahal di Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) menyatakan, keuangan daerah di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, Pasal 5 meliputi, (a) ruangan kantor, (b) perlengkapan kantor, (c) rumah dinas dan (d) kendaraan dinas. Pasal 9 menyatakan, rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (c) meliputi : (a) rumah jabatan, (b) rumah instansi atau dinas dan (c) rumah pegawai.
Pasal 10 menyatakan, rumah jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf (a) diperuntukan bagi pemangku jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati atau walikota, wakil bupati atau wakil walikota, pimpinan DPRD provinsi, kabupaten dan kota, sekretaris daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 huruf (b) menyatakan, rumah untuk instansi atau dinas pejabat eselon II atau anggota Dewan, ukuran luas bangunan maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
Jadi kelebihan spesifikasi pembangunan perumahan Dewan dilaksanakan Diskimpraswil telah membebani keuangan daerah sekitar Rp6,998 milyar. Oleh karena itu, BPK-RI menilai konsultan perencana, PT Astri Arena tidak mempedomani ketentuan berlaku dalam membuat perencanaan. Sementara Pengguna Anggaran Diskimpraswil tidak mempedomani ketentuan berlaku dalam proses perencanaan.
Atas temuan, Pemerintah Kabupaten Natuna menanggapi bahwa hal itu disebabkan kelalaian Diskimpraswil dalam pelaksanaan kegiatan. Kesalahan baru diketahui setelah tahap pembangunan berjalan 50 persen, dan tidak mungkin diadakan revisi kembali. Atas kelalaian itu, BPK-RI merekomendasikan Bupati Natuna agar menegur Pengguna Anggaran Diskimpraswil supaya mempedomani ketentuan berlaku dalam proses perencanaan rumah dinas anggota Dewan.
Hasil Pemeriksaan BPK-RI lainnya, dilaksanakan pada 17 September hingga 11 Oktober 2007, mengungkap terjadi terhadap penyimpangan kriteria atau peraturan ditetapkan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri/Enginer Estimate (HPS/EE) pada beberapa jenis kegiatan pembangunan Natuna Gerbang Utaraku Tahap 1A. Diskimpraswil sebagai pengguna kuasa anggaran dinilai juga lalai melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan di-instansinya, karena tidak disertai dengan bukti pendukung memadai.
Kronologisnya, pada 2007, Diskimpraswil mengalokasikan anggaran sebesar Rp380,061 milyar untuk melaksanakan kegiatan pembangunan atau peningkatan fasilitas keagamaan Natuna Gerbang Utaraku. Dalam pekerjaan pembangunan dilaksanakan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender berdasarkan kontrak nomor 06/SPPP/NGU/V/2007 pada 25 Mei 2007 sebesar Rp380,061 milyar. Sistem kontrak lumpsum. Dengan jangka waktu pelaksanaan 593 hari kalender, sejak 2 Mei 2007 hingga 15 Desember 2008.
Sebelum dilaksanakan pekerjaan fisik, terlebih dahulu dilakukan perencanaan menaksir berapa anggaran dibutuhkan, serta waktu digunakan menyelesaikan pekerjaan. Pada pelelangan umum jasa konsultan perencanaan, ditetapkan PT Astri Arena sebagai pemenangnya.
Penetapan jasa konsultasi berdasarkan kontrak nomor 172/KTR/RGU/XII/2006 pada 7 Desember 2006. Dengan nilai pekerjaan Rp7,882 milyar. Dari jasa konsultasi dihasilkan dokumen perencanaan, seperti gambar, spesifikasi teknis dan Owner Estimate/Harga Perkiraan Sendiri (OE/HPS).
Hasilnya, panitia lelang menjadikan dasar dalam menentukan harga penawaran bagi peserta lelang.
Didokumen OE ditetapkan PT Astri Arena dalam menyelesaikan pekerjaan Natuna Gerbang Utaraku dibutuhkan anggaran biaya sekitar Rp397,115 milyar. Digunakan melaksanakan jenis kegiatan sebagai berikut : pertama, pekerjaan interior pembangunan Masjid Agung Natuna. Dengan rincian, pekerjaan tata suara masjid dan plaza dengan anggaran sekitar Rp1,207 milyar. Pekerjaan eksterior atau interior elemen estestis masjid dengan anggaran sekitar Rp21,723 milyar dan pekerjaan lighting khusus dengan anggaran sekitar Rp5,872 milyar.
Pelaksanaan pekerjaan landscape, dengan rincian, penanaman pohon, anggaran sekitar Rp1,387 milyar. Penanaman perdu, anggaran sekitar Rp1,582 milyar. Penanaman rumput (jenis gajah mini-red), anggaran sekitar Rp1,234 milyar. Pembangunan plaza, anggaran sekitar Rp6,771 milyar. Enstrance depan, anggaran sekitar Rp1,750 milyar. Enstrance belakang, anggaran sekitar Rp281,915 juta dan lampu penerangan, anggaran sekitar Rp281,915 juta.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen HPS diketahui, bahwa pekerjaan diatas tidak didukung oleh data harga satuan upah, bahan dan harga pembandingnya. Selain itu konsultan perencana tidak pernah melakukan asistensi kepada pimpinan kegiatan atas hasil pekerjaan.
Sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Didalam pasal 5 huruf (a) tertulis, pengguna barang dan jasa, beserta para pihak terkait ketika melaksanakan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, tertib dan disertai rasa tanggungjawab agar tercapai kelancaran dan ketepatan tujuan pembangunan.
Didalam penjelasan pasal 13 ayat (1) dinyatakan, data digunakan sebagai dasar penyusunan HPS antara lain : tentang harga pasar setempat menjelang dilaksanakan pengadaan, informasi biaya satuan dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lainnya supaya dapat dipertanggungjawabkan.
Tersedia daftar tarif atau biaya barang dan jasa dikeluarkan oleh agen tunggal atau pabrikan. Anggaran kontrak sebelumnya, dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya. Sehingga anggaran tercantum dalam HPS, bukan biaya termurah dan menguntungkan pemerintah.
Sementara BPK-RI menilai, konsultan perencanaan lalai dalam melaksanakan tugas. Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang lalai dalam pekerjaan, dan Kepala Diskimpraswil lemah dalam pengendalian dan pengawasan. Kepala Diskimpraswil menerangkan, disebabkan waktu sangat singkat, konsultan perencanan PT Astri Arena belum membukukan jurnal harga dasar penyusunan. Tetapi kedepan dia akan intruksikan kepada PT Astri Arena segera melengkapi dan membukukan jurnal harga sebagai dasar penyusunan.
BPK-RI merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar menegur secara tertulis Kepala Diskimpraswil yang lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan sedang dilaksanakan instansinya. Dan segera memerintahkan memberikan teguran tertulis atas kelalaian konsultan perencanaan. Selanjutnya, menegur secara tertulis PPK yang lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan.
Sementara berkas Manajemen Kontruksi Proyek Natuna Gerbang Utaraku, PT Ciriajasa CM-BI Exaxta (JO), melalui surat resmi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Natuna Minwardi kepada DPRD Natuna pada 25 Juni 2009, terjadi keanehan pada anggaran pembangunan perumahan anggota Dewan Tipe E sebanyak 19 unit.
Sebab laporan BPK-RI menyatakan, anggaran pembangunan perumahan DPRD atau Wisma sekitar Rp21,331 milyar, sementara Manajemen Kontruksi sekitar Rp19,991 milyar. Jadi, laporan mana dapat dipercaya? Apakah didalam pembangunan perumahan masih terbengkalai itu terselubung benih-benih korupsi ? (*andi surya)