Polemik Kebijakan Tangkap Ikan Laut Natuna Utara, Ardi: Pemerintah Harus Pro Nelayan Natuna

0
4306

Kabarterkini.co.id, Natuna – Pemerintah RI dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus bijak membuat keputusan tentang perizinan 500 kapal nelayan Pantura, Jawa, menangkap ikan 12 mil keatas wilayah Laut Natuna Utara, atau dulu bernama Laut China Selatan. Karena kebijakan itu, bakal menyengsarakan nelayan Natuna.

“Saya tidak sependapat dengan pernyataan Plt Gubernur Kepri Isdianto mengatakan, nelayan Natuna hanya mampu mencari ikan 12 mil wilayah Laut Natuna Utara,” kata pemerhati lingkungan Natuna, Ardi Wilmar melalui pesan WhatsApp, Jumat 17 Januari 2020.

“Sebab pernyataan itu, telah menyakitkan hati nelayan perbatasan ini,” katanya lagi, sambil menambahkan, kemampuan nelayan Natuna jangan dipandang sebelah mata. Mereka masih sanggup menangkap ikan 12 mil hingga batas 200 mil atau wilayah ZEE Laut Natuna Utara. Meskipun, kapal nelayan Natuna hanya berkapasitas 2 atau 5 GT.

Soal nelayan Natuna mampu menangkap ikan hingga batas 200 mil dari bibir pantai, Ardi pernah menjadi saksi. Kala itu ia mencoba ikut mancing ikan dengan rekan-rekan nelayan Natuna, beberapa waktu lalu.

“Wewenang Pemprov itu, hanya 12 mil dari bibir pantai, seharusnya Gubernur Kepri jangan main setuju, kebijakan pemerintah pusat akan mendatangkan kapal nelayan Pantura, Jawa,” tegas Ardi. “Tolong sedikit simpati dengan nelayan tempatan yang akan tergerus pendapatannya dengan kehadiran kapal nelayan Pantura.”

Apalagi, pengusaha babershop itu mendengar kabar, kapal nelayan Pantura menggunakan cantrang atau pukat saat menangkap ikan di Laut Natuna Utara. Penggunaan alat itu, jelas bakal merugikan nelayan Natuna. Mengingat cara kerja cantrang akan meluluh lantakan anak ikan dan terumbu karang.

“Selama ini nelayan Natuna tidak mau menggunakan cantrang, melainkan hanya kail atau pancing,” kata Ardi. “Alasannya, agar sumber perikanan itu dapat diwariskan ke anak cucu Natuna kelak.”

Sekali lagi, ia meminta Pemerintah RI dan Pemprov Kepri harus meninjau kembali keputusan akan mengizinkan kapal nelayan Pantura menangkap ikan di Laut Natuna Utara. Jika pun tetap memutuskan mengizinkan, dengan alasan meramaikan kawasan Laut Natuna Utara, agar kekayaan perikanannya tidak dicuri kapal nelayan asing, maka kapal nelayan Pantura itu harus beroperasi di kawasan ZEE atau 200 mil keatas.

“Selama ini kawasan ZEE Laut Natuna Utara sering di curi sumber perikanannya oleh kapal nelayan asing, contoh, kemarin dari China,” kata Ardi. “Seharusnya pada kawasan ZEE itu diberi izin, bukan 12 mil keatas, masuk wilayah tangkap kapal nelayan Natuna.”

Sementara Plt Gubernur Kepri Isdianto berstatmen tentang nelayan Natuna hanya mampu menangkap ikan 12 mil kebawah, saat acara ramah tamah bersama Menkopolhukam Mahfud MD serta Menteri Kelautan dan Perikanan dan sejumlah wakil Menteri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, dilansir dari JurnalKepri.com, Rabu malam 15 Januari 2020.

Menurut Isdianto, wilayah perairan Kepri dari 0-12 mil dari bibir pantai. Rata-rata, nelayan Natuna tidak sanggup melaut hingga 12 mil ke atas. Karena kondisi kapal dan peralatan tidak memadai.

“Jadi Pemprov bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan mencari solusi, memperbolehkan nelayan Pantura datang ke Natuna untuk mengambil ikan di atas 12 mil,” ujarnya.

Dari kondisi itu pula, Isdianto berharap KKP segera memberikan bantuan kapal berukuran besar kepada nelayan Natuna. Sehingga nelayan Natuna bisa mencari ikan di atas 12 mil dari bibir pantai.

“Saya minta nelayan kita diberi bantuan kapal dan peralatan yang layak. Tapi bukan perorangan melainkan kelompok nelayan,” pungkas Isdianto. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini