Perusahaan Luar Kuasai Proyek PL di Pemkab Lingga, Kenapa? (5)

0
1172
FOTO istimewa

LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Sebelumnya, dari puluhan paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Pemerintah Kabupaten Lingga pada 2022, dua puluh paket proyek dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah. Kini bertambah lima paket lagi, menjadi dua puluh lima paket proyek PL. Padahal lima paket proyek PL tambahan ini, sangat mampu dikerjakan perusahaan kontraktor lokal.

Kenapa Pemkab Lingga melalui dinas teknisnya menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Padahal Lingga, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kenapa perusahaan kontraktor luar daerah ini, bisa mendapatkan paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta. Berikut data tambahannya:

1. Pemeliharaan Bangunan Polindes Tanjung Bungsu, Kecamatan Lingga Utara. Satuan Kerja: Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp30.502.500. HPS: Rp30.398.444. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Fortuna Bintan. Alamat: Jalan Jati III Nomor 3 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri. Harga Terkoreksi: Rp30.287.443,62. Harga Negosiasi: Rp30.231.943. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp166.501. Tanggal Pembuatan: 14 Oktober 2022.

2. Pemeliharaan Bangunan Polindes Tanjung Lipat, Kecamatan Bakung Serumpun. Satuan Kerja: Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp50.837.000. HPS: Rp50.811.913. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Megah Alam Bintan. Alamat: Perum Dompak Indah Blok C/44 RT 004/RW 003, Tanjungpinang Kota, Kepri. Harga Terkoreksi: Rp50.660.330,92. Harga Negosiasi: Rp50.549.300. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp262.613. Tanggal Pembuatan: 10 Oktober 2022.

3. Pemeliharaan Bangunan Polindes Tukul, Kecamatan Bakung Serumpun. Satuan Kerja: Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp81.340.000. HPS: Rp81.322.174. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Samudera Jaya Perkasa. Alamat: Perum Dompak Indah C/43 Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang (Kota), Kepri. Harga Terkoreksi: Rp81.213.163,85. Harga Negosiasi: Rp81.179.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp143.174. Tanggal Pembuatan: 10 Oktober 2022.

4. Pemeliharaan Bangunan Polindes Baran, Kecamatan Senayang. Satuan Kerja: Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp50.837.000. HPS: Rp50.809.936. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Megah Alam Bintan. Alamat: Perum Dompak Indah Blok C/44 RT 004/RW 003, Tanjungpinang Kota, Kepri. Harga Terkoreksi: Rp50.675.010. Harga Negosiasi: Rp50.564.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp245.936. Tanggal Pembuatan: 10 Oktober 2022.

5. Pemeliharaan Bangunan Pustu Desa Mamut, Kecamatan Senayang. Satuan Kerja: Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp81.340.000. HPS: Rp80.999.879. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Fortuna Bintan. Alamat: Jalan Jati III Nomor 3 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri. Harga Terkoreksi: Rp80.888.878,99. Harga Negosiasi: Rp80.833.378. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp166.501. Tanggal Pembuatan: 5 Oktober 2022.

Sementara sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Pemkab Lingga, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.

“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tidak ada yang bawa “benderanya” ke Lingga.”

Namun hingga berita terpublikasi, Rabu 5 April 2023, awak media ini, belum dapat konfirmasi langsung dari Pemkab Lingga, maupun dinas teknisnya, kenapa menunjuk perusahaan luar daerah, mengerjakan lima proyek PL tambahan ini pada 2022?

Padahal lima paket proyek PL tambahan ini, masih mampu dikerjakan perusahaan kontraktor lokal yang notabene penyumbang pajak daerah, serta membuka lapangan kerja bagi putra-putri Lingga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini