KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun pada 2023, dikuasai atau dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal sejumlah proyek PL ini, sangat mampu dilaksanakan perusahaan kontraktor tempatan.
Kenapa Dinas PUPR Karimun menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Sedangkan Karimun, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Riau, kenapa perusahaan kontraktor luar daerah ini, bisa mendapatkan paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta.
Lalu, paket proyek PL mana di Dinas PUPR Karimun dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah. Berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi sebelumnya 5 paket proyek, edisi ini 5 paket, dengan rincian:
1. Normalisasi RT 01/RW 02 Desa Sei Ungar, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.
Sementara dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karimun, Normalisasi RT 01/RW 02 Desa Sei Ungar, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.872.300.
Kontraktor pelaksana: Timora Konstruksi Tapanuli. Alamat: Perum Buana Indah Blok G Nomor 23 Buliang Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.589.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp283.300.
2. Pembangunan Tanggul RT 003/RW 004 Dusun UV Desa Telaga 7 Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.
Sementara dalam LPSE Karimun, Pembangunan Tanggul RT 003/RW 004 Dusun UV Desa Telaga 7 Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.721.300.
Kontraktor pelaksana: Timora Konstruksi Tapanuli. Alamat: Perum Buana Indah Blok G Nomor 23 Buliang Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.521.500. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp199.800.
3. Peningkatan Sarana dan Prasarana SMP Muhammadiyah Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.
Sementara dalam LPSE Karimun, Peningkatan Sarana dan Prasarana SMP Muhammadiyah Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.786.521.
Kontraktor pelaksana: Tapak Anak Bintan. Alamat: Jalan Sultan Mahmud Nomor 82 RT 003/RW 007, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.368.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp418.521.
4. Pembangunan Gedung Serbaguna Masjid Al Muhajirin, Kampung Sidodadi Bukit Tembak, Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.
Sementara dalam LPSE Karimun, Pembangunan Gedung Serbaguna Masjid Al Muhajirin, Kampung Sidodadi Bukit Tembak, Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.936.000.
Kontraktor pelaksana: Tapak Anak Bintan. Jalan Sultan Mahmud Nomor 82 RT 003/RW 007 Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp172.825.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp111.000.
5. Peningkatan Sarana Ruang Kerja Kepala Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp173 juta atau tepatnya, Rp173.000.000.
Sementara dalam LPSE Karimun, Peningkatan Sarana Ruang Kerja Kepala Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dari pagu anggaran Rp173 juta, nilai HPS sebesar Rp172.999.659.
Kontraktor pelaksana: CV Lianza Rahmat. Alamat: Jalan Palapa Gang Anugerahta, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp172.739.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp260.659.
Sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Dinas PUPR Karimun, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.
“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tidak ada yang bawa “benderanya” ke Karimun.”
Irwanto, salah seorang Pokja Unit Layanan Pengadaan Karimun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 19 Oktober 2023, meminta KABARTERKINI.co.id bertanya langsung ke Kabag. “Datang ke kantor aja,” tulisnya sambil mempertanyakan, dapat dari mana nomor ponselnya.
“Biasanya kalau proyek Dinas PUPR yang PL, pejabat pengadaannya orang Dinas PUPR langsung Pak, kecuali tender atau lelang,” tulis Irwanto lagi, tidak mau memberi nomor ponsel Kabagnya, dan mempersilahkan statmennya di kutip untuk dipublikasi.
Kepala Dinas PUPR Karimun Cahyo Prayitno saat berita di publikasi, belum bisa di konfirmasi. Apakah ia mengetahui, sejumlah proyek PL Karimun dilaksanakan perusahaan kontraktor luar daerah? Padahal jika diberdayakan perusahaan kontraktor tempatan, dapat mendukung perputaran ekonomi di Karimun.
Kemudian, apakah benar informasi di terima, perusahaan kontraktor luar daerah, ada oknum-oknum tertentu yang membawanya ke Karimun? Pertanyaan-pertanyaan ini, perlu diungkap kebenarannya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana
Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.
“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.
Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.
“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.
Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.
Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id