KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) Karimun pada 2023, dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal sejumlah proyek PL ini, sangat mampu dilaksanakan perusahaan kontraktor tempatan.
Kok bisa Dinas Perkim Karimun menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Sedangkan Karimun, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Riau, kenapa perusahaan kontraktor luar daerah ini, bisa mendapatkan paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta.
Lalu, paket proyek PL mana di Dinas Perkim Karimun dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah. Berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi sebelumnya, 10 paket proyek, edisi ini 5 paket, total menjadi 15 paket proyek. Edisi terakhir 5 paket ini, dengan rincian:
1. Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp48 juta atau tepatnya, Rp48.946.701.
Sementara LPSE Karimun, Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp48.946.701, nilai HPS sebesar Rp48.937.902.
Kontraktor pelaksana: PT Momentum Indo Barat. Alamat: Perumahan Graha Nusa Batam Blok B Nomor 35 Kelurahan Sungai Langkal, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp48.041.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp896.902.
2. Semenisasi Jalan Sulawesi Perumahan RT 05/RW 03 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, dengan pagu anggaran sekitar Rp175 juta atau tepatnya, Rp175.913.391.
Sementara LPSE Karimun, Semenisasi Jalan Sulawesi Perumahan RT 05/RW 03 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, dengan pagu anggaran Rp175.913.391, nilai HPS sebesar Rp175.867.554.
Kontraktor pelaksana: CV Indragiri Putra. Alamat: Jalan Swadaya I Nomor 29 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp175.684.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp184.554.
3. Semenisasi Jalan Kolam Air, Gang Pak Ade RT 02/RW 15 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp175 juta atau tepatnya, Rp175.913.391.
Sementara LPSE Karimun, Semenisasi Jalan Kolam Air, Gang Pak Ade RT 02/RW 15 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp175.913.391, nilai HPS sebesar Rp175.910.780.
Kontraktor pelaksana: CV Indragiri Putra. Alamat: Jalan Swadaya I Nomor 29 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp175.805.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp105.780.
4. Semenisasi Gang M Syarif Jalan Hang Jebat, RT 03/RW 15 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp132 juta atau tepatnya, Rp132.077.368.
Sementara LPSE Karimun, Semenisasi Gang M Syarif Jalan Hang Jebat, RT 03/RW 15 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp132.077.368, nilai HPS sebesar Rp132.068.314.
Kontraktor pelaksana: CV Indragiri Putra. Alamat: Jalan Swadaya I Nomor 29 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp131.879.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp189.314.
5. Semenisasi Halaman Citiya Arialoka Gang Polides RT 007/RW 003 Dusun II Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp87 juta atau tepatnya, Rp87.672.046.
Sementara LPSE Karimun, Semenisasi Halaman Citiya Arialoka Gang Polides RT 007/RW 003 Dusun II Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp87.672.046, nilai HPS sebesar Rp87.659.632.
Kontraktor pelaksana: CV Putra Timur Mandiri. Alamat: Jalan Lintas Timur RT 004/RW 001 Kelurahan Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Harga negosiasi: Rp87.515.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp144.632.
Sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Dinas Perkim Karimun dan dinas teknis lainnya, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.
“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tidak ada yang bawa “benderanya” ke Karimun.”
Kepala Dinas Perkim Karimun Muhammad Zulfan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa 7 November 2023, hingga berita dipublikasi hanya membalas, “Alaikumusalam, salam kenal Pak Andi.” Diminta waktunya dikonfirmasi langsung melalui telepon, tidak membalas pesan, bersedia atau tidak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana
Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.
“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.
Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.
“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.
Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.
Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id