Perusahaan Luar Kerjakan Proyek PL di Dinas Perkim Karimun, Kok Bisa? (1)

0
517
FOTO di screenshot dari Website Dinas Perkim Karimun

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Sejumlah paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) Karimun pada 2023, dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal sejumlah proyek PL ini, sangat mampu dilaksanakan perusahaan kontraktor tempatan.

Kok bisa Dinas Perkim Karimun menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Sedangkan Karimun, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kenapa perusahaan kontraktor luar daerah ini, bisa mendapatkan paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta.

Lalu, paket proyek PL mana di Dinas Perkim Karimun dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah. Berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap, edisi ini 5 paket proyek, rinciannya:

1. Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp48 juta atau tepatnya, Rp48.946.701.

Sementara dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karimun, Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp48.946.701, nilai HPS sebesar Rp48.935.460.

Kontraktor pelaksana: PT Tunas Jaya Perdana. Alamat: Ruko Bintan Center Blok D 27, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp48.802.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp133.460.

2. Pengadaan Lampu Hias/Lampion Jalan Nusantara (Samping Pelabuhan KPK) Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp175 juta atau tepatnya, Rp175.900.200.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pengadaan Lampu Hias/Lampion Jalan Nusantara (Samping Pelabuhan KPK) Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp175.900.200, nilai HPS sebesar Rp175.824.000.

Kontraktor pelaksana: PT Tunas Jaya Perdana. Alamat: Ruko Bintan Center Blok D 27, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp175.602.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp222.000.

3. Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp68 juta atau tepatnya, Rp68.505.648.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp68.505.648, nilai HPS sebesar Rp68.505.648.

Kontraktor pelaksana: PT Tunas Jaya Perdana. Alamat: Ruko Bintan Center Blok D 27, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp68.350.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp155.648.

4. Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sekitar Rp185 juta atau tepatnya, Rp185.997.463.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp185.997.463, nilai HPS sebesar Rp185.981.832.

Kontraktor pelaksana: PT Tunas Jaya Perdana. Alamat: Ruko Bintan Center Blok D 27, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp185.515.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp466.832.

5. Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp97 juta atau tepatnya, Rp97.893.402.

Sementara dalam LPSE Karimun, Pemasangan Baru Penerangan Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran Rp97.893.402, nilai HPS sebesar Rp97.854.048.

Kontraktor pelaksana: PT Tunas Jaya Perdana. Alamat: Ruko Bintan Center Blok D 27, Provinsi Kepri. Harga negosiasi: Rp97.632.000. Dari HPS, kontraktor pelaksana menurunkan harga penawaran sekitar Rp222.048.

Sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Dinas Perkim Karimun dan dinas teknis lainnya, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.

“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tidak ada yang bawa “benderanya” ke Karimun.”

Kepala Dinas Perkim Karimun Muhammad Zulfan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa 7 November 2023, hingga berita dipublikasi hanya membalas, “Alaikumusalam, salam kenal Pak Andi.” Diminta waktunya dikonfirmasi langsung melalui telepon, tidak membalas pesan, bersedia atau tidak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini