Perpres 63/2020 Bantah Natuna Wilayah Tertinggal

0
399
DOK. istimewa

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Tidak paham atau kurang literasi, menuding Natuna sebagai Wilayah Tertinggal. Padahal sejak 2020 lalu, kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini, hanya masuk sebagai Wilayah 2T, yakni Terluar dan Terdepan. Bukan Wilayah 3T, yakni Tertinggal, Terluar dan Terdepan.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Perpres ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 April 2020 itu, ada 62 Kawasan 3T, sesuai data dibawah ini:

DOK. istimewa

Karena tidak masuk sebagai Kawasan Tertinggal, kemungkinan pemerintah pusat menilai, sejak 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Natuna telah mampu membangun wilayahnya sesuai aturan. Pantas pemerintah pusat melalui Kementeriannya membangun infrastruktur kabupaten perbatasan ini menjadi skala prioritas tiga tahun terakhir.

Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, embung dan lainnya, dari hasil lobi Bupati Natuna Wan Siswandi dan Wakilnya, Rodhial Huda ke Kementerian pada 2023 mencapai Rp900 miliar. Rekam jejak digital, dari pemberitaan dan foto tersebar luas di media sosial.

Celakanya, hasil lobi dengan mengikuti prosedur, yaitu Musrenbang ini, diklaim oknum tidak bertanggungjawab dari aspirasinya. Oknum tidak bertanggungjawab itu juga menuding Natuna masuk Wilayah Tertinggal. Ucapannya terbantahkan dengan Perpres 63/2020. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini