Peradi Utama Bakal Gelar PKPA-UPA, Tawarkan Pendidikan Terbaik dengan Biaya Terjangkau

0
1181
FOTO istimewa

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Kesempatan emas bagi sarjana hukum dan mahasiswa hukum yang ingin terjun ke dunia advokat atau pengacara. Organisasi advokat Peradi Utama bakal menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan dimulai dari 27 Februari hingga 3 Maret 2024.

Ketua Umum Peradi Utama Prof Dr Hardi Fardiansyah mengatakan, PKPA kali ini diselenggarakan secara daring dengan menghadirkan pemateri praktisi hukum terkemuka dari berbagai bidang.

Pengacara kondang ahli hukum bisnis yang juga dosen hukum di sejumlah universitas tersebut menjelaskan, selain diajar langsung sejumlah praktisi hukum terkemuka Tanah Air, jadwal PKPA dan UPA di Peradi Utama sangat fleksibel.

Dengan materi yang disediakan berkualitas tinggi serta selalu terupdate. Namun tetap dengan biaya pendidikan terjangkau. Lulusan pun dimungkinkan akan terhubung dengan relasi anggota Peradi Utama di seluruh Tanah Air

“PKPA dan UPA adalah proses wajib dilalui sarjana hukum yang ingin menjadi advokat. Kemudian dilanjutkan dengan magang selama dua tahun berturut-turut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Prof Hardi melalui keterangan tertulis, Kamis 22 Februari 2024.

Peradi Utama, menurutnya, digawangi sejumlah praktisi hukum senior dari berbagai latar belakang disiplin. Yang terus berkomitmen menjaga kualitas dan marwah profesi advokat dengan menghasilkan lulusan berkompeten.

“Kabar baiknya, mahasiswa hukum semester akhir juga bisa mengikuti PKPA dan UPA di Peradi Utama,” kata Prof Hardi sambil memaparkan persyaratan mengikuti PKPA dan UPA, dengan jabaran:

1. Ijazah S1 hukum atau surat keterangan minimal semester 6 prodi hukum

2. Fotocopy KTP

3. Pas Photo

4. Biaya pendaftaran Rp500.000, biaya PKPA Rp3.500.000, dan biaya UPA Rp2.000.000.

(*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini