Pengganti Subsider Hukuman, Mantan Bupati Natuna Kembalikan Duit Negara Rp200 juta

0
879
KASI Pidsus Kejari Natuna Jhon Simbolon saat menerima uang sebesar Rp200 juta dari keluarga Raja Amirullah

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah mengembalikan duit negara sebesar Rp200 juta, sebagai pengganti subsider hukuman 6 bulan penjara atas kasus yang pernah dijalaninya. Kasusnya, korupsi pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur pada 2010.

Pengembalian uang diserahkan langsung keluarga Raja Amirullah kepada Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Natuna Jhon Simbolon dan Kasi Intelijen Kejari Natuna M. Albar di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, Selasa 3 Agustus 2021.

Sebelumnya, Kejati Kepulauan Riau (Kepri) menjebloskan mantan orang nomor satu di Natuna itu ke penjara, lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan fasum dan fasos tersebut. Namun Amirulah tidak sendiri.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Asmiyadi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut masuk juga.

Ketiganya terlibat korupsi dalam pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Natuna pada 2010. Proses pembebasan lahan dilakukan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan tanpa membentuk Panitia Pembebasan Lahan.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amirullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.

Terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Natuna Imam MS Sidabutar mengatakan, dengan telah melaksanakan hukuman denda, terpidana berhak mengajukan remisi atau pengurangan hukuman.

“Yang tadinya 5 tahun bisa dapat remisi karena mematuhi aturan,” ujar Imam sambil menambahkan, uang pengembalian dari Amirullah akan disetor hari ini ke Bank Mandiri, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejari Natuna. (*zaki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini