NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna membuka lowongan Calon PNS/ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Rabu 30 Juni 2021. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi dan Birokrasi RI Nomor 527 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2021.
Berikut informasi umum yang wajib diketahui pelamar CPNS dan PPPK di Natuna:
1. Pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh informasi dalam pengumuman ini.
2. Pelaksanaan pendaftaran bagi pelamar CASN (PNS, PPPK Guru dan PPPK non Guru) dilakukan dengan sistem online melalui portal/laman di httphttp:// sscasn.bkn.go.id dimulai dari 30 Juni 2021 s/d 30 Juli 2021.
3. Pelamar CASN (CPNS, PPPK Guru dan PPPK non Guru) hanya dapat mendaftar di portal tersebut sebanyak 1 kali untuk 1 pilihan instansi dan 1 jabatan formasi.
4. Pelamar wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP/E-KTP) dan Email yang masih berlaku dan aktif.
5. Pelamar wajib memberikan informasi atau data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam pendaftaran online maupun dalam menggunggah berkas lamaran.
6. Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT) BKN.
7. Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT) BKN.
8. Pelaksanaan seleksi/ujian SKD dan seleksi kompetensi bagi CPNS dan PPPK non Guru dan CAT BKN akan dilaksanakan di SMAN 1 Bunguran Timur, Jalan Pramuka Nomor 12, Ranai, Natuna.
9. Pelamar PPP3 Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi dengan sistem Computer Based Tes (CBT) Kemendikbudristek/CAT UNBK.
Sementara penetapan rincian kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna 2021 berdasarkan KepmenpanRB Nomor 527 Tahun 2021 diketahui berjumlah 562 formasi dengan rincian:
1. CPNS formasi tenaga Guru nihil, sementara untuk PPPK sebanyak 306.
2. CPNS formasi tenaga kesehatan sebanyak 153, sementara untuk PPPK sebanyak 29.
3. CPNS formasi tenaga teknis sebanyak 74, sementara untuk PPPK nihil.
Untuk persyaratan dan ketentuan bagi pelamar CPNS dan PPPK non guru:
1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
2. Batas usia pelamar CASN pada saat pendaftaran CPNS berusia 18-35.
3. Untuk pelamar CPNS formasi dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis.
4. Untuk pelamar non PPPK non guru berusia berusia 20-57 (1 tahun sebelum batas usia tertentu) pada jabatan akan di lamar sesuai dengan ketentuan.
5. Tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama 2 tahun atau lebih, karena melakukan tindak pidana.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI-Polri atau swasta (termasuk pegawai BUMN dan BUMD).
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dilamar.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan/mengosumsi/mengunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. (*sonang)